News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi polisi. (Antara)
Baca 10 detik
  • Isu perselingkuhan antara Kompol Anggraini dan Irjen KM meledak di media sosial melalui konten YouTube
  • Akibat skandal ini, Irjen KM dicopot dari jabatannya
  • Kasus ini menambah daftar panjang ujian integritas di tubuh Polri
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diguncang skandal moral yang menyeret dua perwira tingginya. Dugaan perselingkuhan antara Kompol Anggraini dengan sosok Irjen KM mencuat. Diduga sosok Irjen KM adalah Krishna Murti.

Isu panas ini pertama kali mencuat dan menjadi trending topic di media sosial pada Selasa, 16 September 2025. Bola salju skandal ini mulai menggelinding kencang setelah kanal YouTube Balige Academy milik Rismon Sianipar mengunggah konten video berjudul "Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A".

Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun X @SianiparRismon, membuat nama keduanya seketika menjadi sorotan nasional.

Dalam videonya, Rismon Sianipar melontarkan kritik pedas terhadap perilaku perwira tinggi tersebut.

“Jendral bukannya berpikir kontribusi untuk negaranya ya. Main cewek terlarang ya. Moralitas semacam apa orang ini,” kata Rismon Sianipar, pemilik Balige Academy.

Kabar ini dengan cepat dikutip oleh berbagai media daring, menempatkan nama Kompol Anggraini dan Irjen Krishna Murti di puncak perbincangan.

Netizen menduga Kompol Anggraini menjalin hubungan terlarang dengan Krishna Murti, yang saat itu memegang posisi penting di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Di sisi lain, dari informasi yang didapat, Mabes Polri bergerak cepat. Divisi Propam Polri dikabarkan telah menggelar sidang etik secara tertutup pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Rapat Divpropam Polri.

Meski tertutup, informasi mengenai sidang yang dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM, dan Itwasum Polri itu bocor ke publik.

Baca Juga: Jejak Emas Komjen Suyudi Ario Seto: Kepala BNN yang Masuk Bursa Calon Kapolri

Langkah tegas pun diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak lama setelah gelar perkara, tepatnya pada 5 Agustus 2025, belakangan Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatannya ke posisi non-strategis sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen.

Sementara itu, Kompol Anggraini juga harus menghadapi pemeriksaan etik dengan ancaman sanksi berat, salah satunya adalah rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini sontak memicu kekecewaan publik yang masif, terlihat dari munculnya tagar #BersihkanPolri dan #SkandalKrishnaMurti di media sosial.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap seragam, institusi, dan kepercayaan rakyat,” tulis salah satu warganet di platform X.

Berdasarkan informasi yang beredar, hubungan terlarang antara keduanya diduga telah terjalin sejak tahun 2018. Diketahui, Kompol Anggraini pernah menikah namun telah bercerai, sedangkan Irjen Krishna Murti masih memiliki istri sah dan dua orang anak.

Load More