Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun turut mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'merahasiakan' 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dokumen capres dan cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas termasuk ijazah, Laporan Harta Kekayaan KPK (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga rekam medis.
Refly Harun mencurigai adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga keputusan tersebut dibuat secara mendadak, yakni pada 21 Agustus 2025 lalu.
"Apakah KPU ada tekanan? Atau ada intervensi kekuasaan? Kok bisa informasi ini dikecualikan. Padahal, informasi tentang presiden dan wakil presiden itu tidak boleh dikecualikan karena itu terkait dengan jabatan publik," tutur Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa (16/9/2025).
Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 dan 18.
UU KIP pasal 17 mengatur daftar informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu persaingan usaha, atau mengungkapkan kekayaan alam.
Sementara itu, pasal 18 menjelaskan bagaimana informasi yang dikecualikan tersebut dapat tetap diakses, misalnya dengan persetujuan pihak yang dirahasiakan atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Informasi seperti ijazah, SKCK, rekam medis, hingga LHPKN tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam UU KIP pasal 17.
"Tapi, pengecualian itu tidak berlaku kalau terkait dengan dua hal tadi. Izin dari yang bersangkutan atau itu terkait dengan jabatan publik. Jadi sudah jelas, peraturan ini tidak perlu disahkan, tidak perlu dibuat, karena bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
Keputusan KPU tentang Dokumen Capres dan Cawapres
Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan itu disahkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang