Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun turut mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'merahasiakan' 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dokumen capres dan cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas termasuk ijazah, Laporan Harta Kekayaan KPK (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga rekam medis.
Refly Harun mencurigai adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga keputusan tersebut dibuat secara mendadak, yakni pada 21 Agustus 2025 lalu.
"Apakah KPU ada tekanan? Atau ada intervensi kekuasaan? Kok bisa informasi ini dikecualikan. Padahal, informasi tentang presiden dan wakil presiden itu tidak boleh dikecualikan karena itu terkait dengan jabatan publik," tutur Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa (16/9/2025).
Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 dan 18.
UU KIP pasal 17 mengatur daftar informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu persaingan usaha, atau mengungkapkan kekayaan alam.
Sementara itu, pasal 18 menjelaskan bagaimana informasi yang dikecualikan tersebut dapat tetap diakses, misalnya dengan persetujuan pihak yang dirahasiakan atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Informasi seperti ijazah, SKCK, rekam medis, hingga LHPKN tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam UU KIP pasal 17.
"Tapi, pengecualian itu tidak berlaku kalau terkait dengan dua hal tadi. Izin dari yang bersangkutan atau itu terkait dengan jabatan publik. Jadi sudah jelas, peraturan ini tidak perlu disahkan, tidak perlu dibuat, karena bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
Keputusan KPU tentang Dokumen Capres dan Cawapres
Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan itu disahkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini