News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 16:49 WIB
Eks Menkopolhukam Mahfud MD. [Kontri Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • KPK tengah telusuri dana korupsi haji ke PBNU.
  • Mahfud mengatakan kemungkinan besar korupsi itu melibatkan oknum di PBNU, bukan lembaga secara institusi.
  • KPK diminta untuk segera mengungkap ke publik siapa saja tersangkanya.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana pada kasus korupsi kuota haji ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran ini disebut memicu keprihatinan di kalangan internal NU dan masyarakat luas.

Pada sebuah diskusi di kanal YouTube Mahfud MD Official, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membahas terkait kasus tersebut.

Merespons dari kabar yang beredar, Mahfud MD yang juga seorang nahdliyin, menyatakan kesedihannya.

“Saya ikut sedih sebelum saya masuk ke materinya," ujar Mahfud dikutip Selasa (16/9/2025).

Ia menyoroti beberapa tokoh NU yang telah bersuara, termasuk Marzuki Mustamar yang mendesak KPK agar tidak ragu menindak dan bahkan meminta Muktamar Luar Biasa PBNU.

Mahfud MD yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi, meyakini bahwa aliran dana tersebut kemungkinan besar melibatkan oknum di PBNU, bukan lembaga secara institusi.

“Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Yang mungkin terjadi menurut saya bukan PBNU tapi oknum di PBNU,” jelasnya.

Ia membeberkan modus operandi yang sering terjadi, di mana kuota haji reguler yang seharusnya untuk jemaah dengan biaya sekitar Rp 90 juta, dialihkan menjadi haji khusus (furoda) dan dijual ke travel dengan harga fantastis mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar per jemaah.

Baca Juga: Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa

Keuntungan besar ini diduga mengalir melalui “kickback” atau diberikan dalam bentuk jatah haji kepada individu, bukan kepada institusi PBNU secara resmi.

“KPK bisa tahu itu (kickback), KPK bisa tahu siapa orang-orang NU yang mendapat pas (jatah) enggak diberikan ke institusi PBNU,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa dalam banyak kasus, oknum sering mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi.

Melihat langkah dan capaian KPK sejauh ini, Mahfud MD memprediksi bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera terjadi, asalkan tidak ada intervensi politik.

Ilustrasi Biaya Haji Plus 2025 (Unsplash)

Ia juga menyinggung laporan Boyamin Saiman yang menyebutkan adanya istri pejabat Kemenag yang ikut rombongan haji tanpa bayar dan pejabat yang merangkap jabatan sebagai Amirul Haj sekaligus pengawas.

Mahfud MD menambahkan, bahwa dugaan korupsi ini mungkin tidak hanya melibatkan Kementerian Agama, tetapi juga pejabat dari kementerian lain.

Load More