- KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
- Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
- KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur.
Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.
"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.
Dasar Penetapan Tersangka yang Solid
Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana.
Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.
"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.
Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Tuntutan Tegas di Pengadilan
Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.
Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar