News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 15:50 WIB
Suasana praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe terhadap KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
  • Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
  • KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur. 

Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.

"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.

Dasar Penetapan Tersangka yang Solid

Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana. 

Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.

"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.

Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

Tuntutan Tegas di Pengadilan

Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.

Load More