- KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
- Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
- KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur.
Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.
"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.
Dasar Penetapan Tersangka yang Solid
Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana.
Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.
"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.
Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Tuntutan Tegas di Pengadilan
Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.
Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP