- KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
- Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
- KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur.
Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.
"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.
Dasar Penetapan Tersangka yang Solid
Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana.
Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.
"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.
Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Tuntutan Tegas di Pengadilan
Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.
Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor
-
Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos
-
Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ
-
Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?
-
Kenapa Muka Jadi Abu-Abu setelah Pakai Cushion? Begini Cara Mengatasinya
-
Madura United Pulangkan Hugo Gomes, Perkuat Lini Tengah Hadapi Super League 2026/2027