- Polisi tetapkan 53 tersangka rusuh demo Sulsel, termasuk 11 anak di bawah umur.
- Barang bukti disita: kulkas, motor Yamaha Aerox, hingga uang Rp36,9 juta.
- Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total tersangka, terdapat anak di bawah umur.
“42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan.
Didik menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tindakan masing-masing dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu.
Ia juga merinci kasus ini terbagi menjadi delapan klaster berdasarkan lokasi kejadian.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Sementara dugaan pengerusakan Pos Lantas Polrestabes Makassar melibatkan 18 orang, dan dua orang diamankan terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Pelaku penghasutan satu orang dengan inisial ZM,” ucap Didik.
Selain itu, empat orang ditangkap terkait pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar, tiga orang terlibat dalam kekerasan di depan Kampus UMI, serta 10 orang terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
Dua orang lainnya diamankan dari kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.
Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, hingga hasil penjarahan berupa kulkas, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp36,9 juta dari mesin ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Khusus anak di bawah umur, kasusnya diproses sesuai UU Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold
-
Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo
-
Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi