- Polisi tetapkan 53 tersangka rusuh demo Sulsel, termasuk 11 anak di bawah umur.
- Barang bukti disita: kulkas, motor Yamaha Aerox, hingga uang Rp36,9 juta.
- Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total tersangka, terdapat anak di bawah umur.
“42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan.
Didik menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tindakan masing-masing dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu.
Ia juga merinci kasus ini terbagi menjadi delapan klaster berdasarkan lokasi kejadian.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Sementara dugaan pengerusakan Pos Lantas Polrestabes Makassar melibatkan 18 orang, dan dua orang diamankan terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Pelaku penghasutan satu orang dengan inisial ZM,” ucap Didik.
Selain itu, empat orang ditangkap terkait pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar, tiga orang terlibat dalam kekerasan di depan Kampus UMI, serta 10 orang terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
Dua orang lainnya diamankan dari kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.
Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, hingga hasil penjarahan berupa kulkas, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp36,9 juta dari mesin ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Khusus anak di bawah umur, kasusnya diproses sesuai UU Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri