- Polisi tetapkan 53 tersangka rusuh demo Sulsel, termasuk 11 anak di bawah umur.
- Barang bukti disita: kulkas, motor Yamaha Aerox, hingga uang Rp36,9 juta.
- Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total tersangka, terdapat anak di bawah umur.
“42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan.
Didik menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tindakan masing-masing dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu.
Ia juga merinci kasus ini terbagi menjadi delapan klaster berdasarkan lokasi kejadian.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Sementara dugaan pengerusakan Pos Lantas Polrestabes Makassar melibatkan 18 orang, dan dua orang diamankan terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Pelaku penghasutan satu orang dengan inisial ZM,” ucap Didik.
Selain itu, empat orang ditangkap terkait pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar, tiga orang terlibat dalam kekerasan di depan Kampus UMI, serta 10 orang terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
Dua orang lainnya diamankan dari kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.
Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, hingga hasil penjarahan berupa kulkas, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp36,9 juta dari mesin ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Khusus anak di bawah umur, kasusnya diproses sesuai UU Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo