- Djamari Chaniago akan dilantik menjadi Menko Polkam pada hari ini
- Djamari Chaniago merupakan anggota DKP pada 1998 yang memecat Prabowo Subianto dari TNI
- DKP dibentuk oleh Wiranto yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab)
Suara.com - Purnawirawan Letjen TNI AD sekaligus politikus Partai Gerindra, Djamari Chaniago dipastikan akan menjadi Menko Polkam menggantikan Budi Gunawan.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono kepada wartawan, hari ini, Rabu, 17 September 2025. Dave mengiyakan Djamari Chaniago akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.
Nama Djamari Chaniago belakangan muncul sebagai salah satu kandidat kuat mengisi kursi Menko Polkam. Selain dia, nama Mahfud MD juga mencuat ke publik.
Lantas, siapa sebenarnya Djamari Chaniago yang sudah dipastikan menjadi Menko Polkam baru?
Di dunia militer, Djamari bukan orang kemarin sore. Ia adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949.
Menariknya, Djamari merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo Subianto dari TNI pada 1998.
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu badan yang bersifat ad hoc atau sementara. Lembaga ini dibentuk oleh pejabat berwenang dengan tugas spesifik untuk memeriksa seorang perwira yang diduga melakukan perbuatan atau memiliki tabiat yang secara nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan maupun institusi TNI.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab), dalam sebuah wawancara lawas yang dikutip dari Republika, Rabu (17/9/2025), memberikan penjelasan mengenai alasan pembentukan DKP pada 1998.
Menurutnya, DKP adalah bagian dari prosedur yang berlaku di lingkungan TNI ketika seorang perwira, baik menengah maupun tinggi, terlibat dalam sebuah kasus yang dianggap berat.
Pembentukan dewan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan. "Panglima tidak serta merta dapat membuat keputusan yang sangat mungkin akan dipengaruhi kepentingan pribadinya," kata Wiranto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Sejarah mencatat, pembentukan DKP bukanlah hal baru dalam tradisi militer Indonesia. Wiranto mencontohkan beberapa preseden, salah satunya pada 1952 ketika Menteri Pertahanan saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, membentuk dewan serupa untuk menangani kasus yang melibatkan Kolonel Bambang Supeno.
Tidak hanya itu, Sri Sultan juga menggunakan mekanisme dewan kehormatan untuk menyelesaikan pergolakan PRRI/Permesta.
Contoh signifikan lainnya terjadi pada 1991. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal TNI Edy Sudrajad, membentuk DKP untuk memeriksa Pangdam Udayana, Mayjen Sintong Panjaitan.
Berita Terkait
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
Prabowo Tunjuk Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, Sinyal Tak Ada Dendam?
-
Djamari Chaniago Siap Beri Masukan Reformasi Polri Bersama Ahmad Dofiri
-
Prabowo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan, Apa Maksud di Baliknya?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum