Suara.com - Terungkap fakta baru dalam sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. Tim pengacara PT WKM menyebut jika PT Position diduga telah melakukan pelanggaran yang juga disebut-sebut telah merugikan negara.
Pelanggaran yang dimaksud kubu PT WKM terkait dugaan penambangan ilegal nikel oleh PT Position.
"Taksiran awal negara rugi 95 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 1,5 miliar dengan kurs 1 dolar AS= Rp 16.400),” beber pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dugaan tambang ilegal nikel itu juga diperkuat dengan temuan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Diduga, kerugian negara itu karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP-nya di aera lahan milik PT WKM.
"Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.
Menurut Rolas, dugaan penambangan ilegal makin menguat setelah muncul fakta baru dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan. Rolas menyebut jika jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter.
“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” bebernya.
Pengacara lain, OC Kaligis juga mengamini soal fakta yang terungkap di sidang soal dugaan dugaan aktivitas tambang nikel di lahan milik PT WKM.
"Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Dugaan Kriminalisasi
Seperti diketahui, lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kini menjadi sengketa setelah PT Position melaporkan dua karyawaan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ke Bareskrim Polri.
OC Kaligis sebelumnya mengungkap ada upaya kriminalisasi terhadap dua kliennya yang kini sudah berstatus terdakwa atas laporan PT Position.
Kaligis menyoal dasar laporan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia menganggap pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, tetapi akhirnya dipersoalkan hingga dua kliennye terseret hukum.
“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata," bebernya dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Lantaran mengaku telah mengantongi dugaan adanya kriminalisasi, OC Kaligis turut menduga jika aparat kepolisian tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, Kaligis pun telah membuat laporan agar KPK bisa turun tangan dalam adanya mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.
Berita Terkait
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas