Suara.com - Terungkap fakta baru dalam sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. Tim pengacara PT WKM menyebut jika PT Position diduga telah melakukan pelanggaran yang juga disebut-sebut telah merugikan negara.
Pelanggaran yang dimaksud kubu PT WKM terkait dugaan penambangan ilegal nikel oleh PT Position.
"Taksiran awal negara rugi 95 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 1,5 miliar dengan kurs 1 dolar AS= Rp 16.400),” beber pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dugaan tambang ilegal nikel itu juga diperkuat dengan temuan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Diduga, kerugian negara itu karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP-nya di aera lahan milik PT WKM.
"Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.
Menurut Rolas, dugaan penambangan ilegal makin menguat setelah muncul fakta baru dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan. Rolas menyebut jika jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter.
“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” bebernya.
Pengacara lain, OC Kaligis juga mengamini soal fakta yang terungkap di sidang soal dugaan dugaan aktivitas tambang nikel di lahan milik PT WKM.
"Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Dugaan Kriminalisasi
Seperti diketahui, lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kini menjadi sengketa setelah PT Position melaporkan dua karyawaan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ke Bareskrim Polri.
OC Kaligis sebelumnya mengungkap ada upaya kriminalisasi terhadap dua kliennya yang kini sudah berstatus terdakwa atas laporan PT Position.
Kaligis menyoal dasar laporan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia menganggap pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, tetapi akhirnya dipersoalkan hingga dua kliennye terseret hukum.
“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata," bebernya dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Lantaran mengaku telah mengantongi dugaan adanya kriminalisasi, OC Kaligis turut menduga jika aparat kepolisian tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, Kaligis pun telah membuat laporan agar KPK bisa turun tangan dalam adanya mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.
“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” bebernya.
Berita Terkait
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim