Suara.com - Terungkap fakta baru dalam sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. Tim pengacara PT WKM menyebut jika PT Position diduga telah melakukan pelanggaran yang juga disebut-sebut telah merugikan negara.
Pelanggaran yang dimaksud kubu PT WKM terkait dugaan penambangan ilegal nikel oleh PT Position.
"Taksiran awal negara rugi 95 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 1,5 miliar dengan kurs 1 dolar AS= Rp 16.400),” beber pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dugaan tambang ilegal nikel itu juga diperkuat dengan temuan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Diduga, kerugian negara itu karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP-nya di aera lahan milik PT WKM.
"Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.
Menurut Rolas, dugaan penambangan ilegal makin menguat setelah muncul fakta baru dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan. Rolas menyebut jika jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter.
“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” bebernya.
Pengacara lain, OC Kaligis juga mengamini soal fakta yang terungkap di sidang soal dugaan dugaan aktivitas tambang nikel di lahan milik PT WKM.
"Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Dugaan Kriminalisasi
Seperti diketahui, lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kini menjadi sengketa setelah PT Position melaporkan dua karyawaan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ke Bareskrim Polri.
OC Kaligis sebelumnya mengungkap ada upaya kriminalisasi terhadap dua kliennya yang kini sudah berstatus terdakwa atas laporan PT Position.
Kaligis menyoal dasar laporan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia menganggap pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, tetapi akhirnya dipersoalkan hingga dua kliennye terseret hukum.
“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata," bebernya dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Lantaran mengaku telah mengantongi dugaan adanya kriminalisasi, OC Kaligis turut menduga jika aparat kepolisian tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, Kaligis pun telah membuat laporan agar KPK bisa turun tangan dalam adanya mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.
Berita Terkait
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen