- Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN.
- Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
- Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?
Adapun putri sulung Soeharto ini mengajukan gugatan ke Menteri Purbaya pada 12 September 2025.
Alasan Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan cukup menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru.
Mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?
Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
Tutut, yang lahir pada 1949, dikenal sebagai pengusaha sukses di masa ayahnya berkuasa, terutama melalui perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek infrastruktur seperti jalan tol.
Namun, pasca-reformasi 1998, keluarga Soeharto menghadapi tuntutan pengembalian aset dan piutang negara yang dianggap tidak sah atau bermasalah.
Piutang negara terhadap Tutut disebut-sebut berasal dari utang-utang lama terkait proyek-proyek tersebut, yang hingga kini belum lunas sepenuhnya.
Baca Juga: Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini bersifat administratif, menargetkan keputusan Menkeu yang dianggap melanggar hak Tutut.
Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.
Kementerian Keuangan, di bawah arahan Purbaya, tampaknya melanjutkan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani, dengan membatasi mobilitas Tutut sebagai jaminan penyelesaian utang.
Langkah ini mirip dengan kasus adik Tutut, Bambang Trihatmodjo. Pada 2023, Bambang pernah menggugat Sri Mulyani atas alasan serupa terkait piutang miliaran dolar dari bisnis Bimantara Group.
Bambang menang di tingkat pertama. Namun, ia kalah di tingkat banding.
Sekarang gantian Tutut yang menggugat. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut menghambat upayanya untuk menyelesaikan urusan bisnis internasional, termasuk negosiasi piutang yang melibatkan mitra asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!