- Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun memicu perdebatan sengit.
- Menkeu Purbaya dan ekonom Didik adu argumen soal kebijakan ini.
- Kebijakan ini dituding melanggar UU dan konstitusi.
Suara.com - Kebijakan pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu perdebatan sengit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini terlibat perang argumen mengenai legalitas langkah tersebut.
Didik J. Rachbini menuding kebijakan ini melanggar sedikitnya tiga undang-undang dan konstitusi. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali dana tersebut, menilai praktik ini sebagai bentuk pelemahan aturan.
"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui RAPBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan," ujar Didik dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).
Didik menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ia menegaskan, pengeluaran anggaran negara harus berdasarkan APBN, bukan untuk program yang dijalankan secara spontan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menanggapi kritik tersebut dengan santai. Ia membantah keras tuduhan Didik, bahkan menyebut ekonom senior itu salah menafsirkan undang-undang.
"Pak Didik salah Undang-Undangnya. Tadi saya bicara dengan Pak Lambok, ahli Undang-undang kan. Dia bilang Pak Didik salah," tutur Purbaya kepada media, Selasa (16/9/2025).
Purbaya juga mengingatkan bahwa penempatan dana SAL pada bank Himbara bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukannya pada September 2008 dan Mei 2021. Menurutnya, langkah ini bukan perubahan anggaran, melainkan pemindahan uang negara untuk tujuan likuiditas.
"Ini bukan perubahan anggaran ya, tapi uang kita dipindahkan. Jadi Pak Didi harus belajar lagi ya," canda Purbaya.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan