- Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun memicu perdebatan sengit.
- Menkeu Purbaya dan ekonom Didik adu argumen soal kebijakan ini.
- Kebijakan ini dituding melanggar UU dan konstitusi.
Suara.com - Kebijakan pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu perdebatan sengit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini terlibat perang argumen mengenai legalitas langkah tersebut.
Didik J. Rachbini menuding kebijakan ini melanggar sedikitnya tiga undang-undang dan konstitusi. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali dana tersebut, menilai praktik ini sebagai bentuk pelemahan aturan.
"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui RAPBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan," ujar Didik dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).
Didik menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ia menegaskan, pengeluaran anggaran negara harus berdasarkan APBN, bukan untuk program yang dijalankan secara spontan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menanggapi kritik tersebut dengan santai. Ia membantah keras tuduhan Didik, bahkan menyebut ekonom senior itu salah menafsirkan undang-undang.
"Pak Didik salah Undang-Undangnya. Tadi saya bicara dengan Pak Lambok, ahli Undang-undang kan. Dia bilang Pak Didik salah," tutur Purbaya kepada media, Selasa (16/9/2025).
Purbaya juga mengingatkan bahwa penempatan dana SAL pada bank Himbara bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukannya pada September 2008 dan Mei 2021. Menurutnya, langkah ini bukan perubahan anggaran, melainkan pemindahan uang negara untuk tujuan likuiditas.
"Ini bukan perubahan anggaran ya, tapi uang kita dipindahkan. Jadi Pak Didi harus belajar lagi ya," canda Purbaya.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit