- PDIP menghormati keputusan Presiden Prabowo mencopot kader PDIP.
- Basarah menyebutkan kalau pencopotan itu menjadi hak prerogatif presiden.
- Andreas Hugo juga menyampaikan kalau PDIP saat ini dalam posisi sebagai penyeimbang pemerintah.
Suara.com - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah memastikan pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot kader PDIP, Hendrar Prihadi atau Hendi, dari jabatan sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami menghormati dan mendukung keputusan Presiden Prabowo mengganti Pak Hendi karena memang Pak Hendi juga sudah cukup lama di situ," kata Basarah ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Basarah menyebutkan kalau pencopotan itu menjadi hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya di kementerian juga lembaga negara.
Hal tersebut, katanya, termasuk dalam prinsip bernegara yang selama ini juga dihormati oleh PDIP.
"PDIP adalah organisasi partai politik yang sangat menghormati prinsip-prinsip bernegara. Salah satu prinsip bernegara kita adalah kekuasaan eksekutif itu berada ditangan presiden," ujar anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.
"Karena sekarang presiden Pak Prabowo Subianto, maka beliau lah yang memiliki wewenang eksekutorial untuk menata kabinetnya atau pembantunya di lembaga negara, di kementerian dan non kementerian," Basarah menambahkan.
Ditemui secara terpisah, Politisi PDIP Andreas Hugo juga menyampaikan kalau partainya saat ini dalam posisi sebagai penyeimbang pemerintah.
Senada dengan Basarah, dia juga menekankan kalau reshuffle menjadi hak presiden.
"Reshuffle adalah hak prerogatif presiden, sementara PDI Perjuangan sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres partai menjadi partai penyeimbang," ucapnya.
Baca Juga: Ironi Kebijakan Prabowo: Smart TV Dibeli, Guru Honorer Terlupakan
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP menggantikan Hendrar Prihadi, bersamaan dengan sejumlah menteri dan wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).
Diketahui, Hendi menjabat sebagai LKPP sejak Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Dito Ariotedjo Pamit, Erick Thohir Jadi Menpora Baru
-
Update per 18 September Lengkap! Daftar Menteri Baru Kabinet Prabowo 2024-2029
-
Hasan Nasbi Diganti, Strategi Komunikasi Pemerintah Bergeser?
-
Ironi Kebijakan Prabowo: Smart TV Dibeli, Guru Honorer Terlupakan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!