- Indra Utoyo (IU), mantan Dirut Allo Bank dan mantan Direktur BRI yang telah berstatus tersangka
- Skandal korupsi ini menyangkut proyek senilai Rp2,1 triliun di salah satu bank pemerintah
- Selain Indra Utoyo, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan megakorupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah periode 2020–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil salah satu nama besar di industri perbankan digital, Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, untuk diperiksa.
Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, pemanggilan kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Indra Utoyo menjadi sorotan utama, mengingat posisinya yang sangat strategis sebelum memimpin Allo Bank. Ia merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), bank yang menjadi pusat skandal ini.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Selasa (16/9/2025) lalu.
Langkah KPK ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan Indra Utoyo dalam proyek raksasa senilai Rp2,1 triliun yang diduga merugikan negara hingga Rp700 miliar ini? Pemeriksaannya sebagai saksi diduga kuat untuk mendalami peran para pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Indra Utoyo tidak sendirian. KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk memberikan keterangan, yaitu IP selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, IAK sebagai Dirut PT Jaring Mal Indonesia, dan HAW dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi IP adalah Irni Palar dan IAK adalah Indra Aris Kuniawan. Khusus untuk Irni Palar, ini merupakan pemanggilan keenam kalinya, menandakan betapa krusial keterangannya bagi KPK.
Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik oleh KPK pada 26 Juni 2025, saat lembaga antirasuah itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, pada 30 Juni 2025, KPK langsung mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk di dalamnya nama Indra Utoyo (IU) dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).
KPK mengestimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. Angka ini menunjukkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang masif dalam proyek tersebut.
Pada 9 Juli 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Indra Utoyo, nama-nama besar lainnya yang terseret adalah:
Baca Juga: Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
- Catur Budi Harto (CBH): Mantan Wakil Direktur Utama BRI.
- Dedi Sunardi (DS): SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
- Elvizar (EL): Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK): Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR