- Wamenkum sebut istilah 'perampasan aset' salah kaprah.
 - Aturan hukumnya belum ada, butuh hukum acara baru.
 - RUU ini bisa molor, 'entah kapan selesainya'.
 
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan sinyal 'lampu kuning' bagi euforia publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa jalan untuk mengesahkan aturan tersebut masih sangat panjang dan rumit, bahkan dimulai dari istilah yang dinilai salah kaprah.
Dalam rapat Panja di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025), Eddy Hiariej mengoreksi terminologi yang selama ini populer.
Menurutnya, dunia internasional tidak mengenal istilah 'perampasan aset'.
"Saya kira tidak ada satu pun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset, yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset," kata Eddy.
Kerumitan Hukum yang Mengadang
Lebih dari sekadar istilah, Eddy membongkar kerumitan hukum yang menjadi penghalang utama.
Menurutnya, Indonesia saat ini hanya memiliki mekanisme penyitaan aset berbasis putusan pidana (conviction based).
Sementara RUU ini membutuhkan mekanisme baru yang bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana (non-conviction based atau NCB).
Baca Juga: Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
"Karena yang ada di dalam undang-undang kita itu adalah CB (conviction based asset forfeiture), tapi kita tidak punya NCB (non-conviction based asset forfeiture)," jelasnya.
Masalahnya, membuat aturan NCB ini tidak mudah karena sifatnya yang merupakan persilangan antara hukum acara pidana dan perdata.
"Jadi dia kuasi acara pidana juga acara kuasi perdata, jadi harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," imbuh Eddy.
Bisa Molor, "Entah Kapan Selesainya"
Karena kerumitan inilah, Eddy menyarankan agar DPR tidak terburu-buru dan lebih dulu menyelesaikan revisi KUHAP serta kitab hukum acara perdata.
Tanpa fondasi itu, RUU Perampasan Aset akan sulit dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto