- Mahfud sebut sudah banyak orang yang ketakutan jika RUU Perampasan Aset disahkan.
- RUU Perampasan Aset disebut sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
- Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Suara.com - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat, mengingat momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR.
Banyak pihak menilai RUU Perampasan Aset ini sangat krusial untuk membuat para koruptor jera.
Pada unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membahas terkait permasalahan ini yang sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).
Mahfud MD, sebagai salah satu penggagas RUU ini, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Undang-undang ini akan mencakup empat hal yang belum sepenuhnya diatur, yaitu perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa RUU ini sudah dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan.
“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.
Proses ini melibatkan jaksa pengacara negara yang mengajukan perampasan aset ke pengadilan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.
RUU ini juga menyoroti konsep “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan, jika seorang menteri yang gajinya sekitar Rp150 juta per bulan selama 5 tahun memiliki pertambahan harta lebih dari Rp7,5 miliar, maka akan diperiksa asal-usul kekayaannya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya, karena bukan hanya pidana yang mengejar, tetapi juga aset hasil kejahatan akan dirampas.
Mahfud MD juga meyakini RUU ini bisa rampung tahun ini jika ada kemauan politik dari DPR.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
-
Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan