- Mahfud sebut sudah banyak orang yang ketakutan jika RUU Perampasan Aset disahkan.
- RUU Perampasan Aset disebut sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
- Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Suara.com - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat, mengingat momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR.
Banyak pihak menilai RUU Perampasan Aset ini sangat krusial untuk membuat para koruptor jera.
Pada unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membahas terkait permasalahan ini yang sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).
Mahfud MD, sebagai salah satu penggagas RUU ini, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.
Undang-undang ini akan mencakup empat hal yang belum sepenuhnya diatur, yaitu perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa RUU ini sudah dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan.
“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.
Proses ini melibatkan jaksa pengacara negara yang mengajukan perampasan aset ke pengadilan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.
RUU ini juga menyoroti konsep “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan, jika seorang menteri yang gajinya sekitar Rp150 juta per bulan selama 5 tahun memiliki pertambahan harta lebih dari Rp7,5 miliar, maka akan diperiksa asal-usul kekayaannya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya, karena bukan hanya pidana yang mengejar, tetapi juga aset hasil kejahatan akan dirampas.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
-
Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme