News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi tambang ilegal. [Istimewa]
Baca 10 detik

Febrie mengatakan, penguasaan lahan ini juga berkontribusi terhadap pemasukan kepada negara.

Setidaknya dari barang bukti berupa pengusaan lahan tersebut Satgas PKH telah menyetorkan Rp325 miliar kepada negara. Uang tersebut telah dimasukan kedalam e-acount per 31 Agustus 2025.

“Jadi selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai penyidik hingga persidangan, yang belum bisa kami kuasai secara manajemen dan keuangannya,” katanya.

“Tetapi setalah ada Satgas PKH dan ini dikelola Satgas PKH uang yang masuk dari barang bukti Rp325 miliar,” tambah Febrie.

Febrie juga mengatakan, saat ini pihaknya juga kembalikan lahan kawasan hutan tahap empat kepada Agrinas Palma Nusantara dengan luas lahan 674.178,44 hektar. Lahan itu terdiri dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.

Jika ditotal, secara keseluruhan luas kebun sawit yang ada di kawasan hutan dan sudah diekola oleh Agrinas Palma Nusantara mencapai 1.507.591 hektar.

“Sedangkan sisa luas yang belum diserahkan 1.817.542 hektar. Ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ucapnya.

Load More