Suara.com - Sebuah babak baru terjadi dalam drama gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menarik diri dan tidak akan lagi mendampingi Gibran dalam kasus yang mempersoalkan ijazah SMA-nya. Lantas, mengapa negara "angkat tangan" dalam kasus ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya, JPN memang memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena surat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditujukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dan dikirimkan melalui Sekretariat Wapres, yang merupakan institusi negara.
“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terjadi perubahan fundamental. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan tidak berkaitan dengan tugas atau kebijakan Gibran sebagai seorang wakil presiden.
Sebaliknya, gugatan tersebut menyasar pada riwayat pribadi Gibran, yakni soal pendidikannya di jenjang SMA yang ditempuh di luar negeri, jauh sebelum ia menjabat.
Karena materi gugatan dinilai bersifat sangat pribadi, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara tidak lagi memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melakukan pendampingan. Akibatnya, Gibran kini harus menghadapi gugatan tersebut dengan tim hukum pribadinya.
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” tegas Anang.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
Subhan berargumen bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.
Baca Juga: Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
Berita Terkait
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan