Suara.com - Sebuah babak baru terjadi dalam drama gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menarik diri dan tidak akan lagi mendampingi Gibran dalam kasus yang mempersoalkan ijazah SMA-nya. Lantas, mengapa negara "angkat tangan" dalam kasus ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya, JPN memang memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena surat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditujukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dan dikirimkan melalui Sekretariat Wapres, yang merupakan institusi negara.
“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terjadi perubahan fundamental. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan tidak berkaitan dengan tugas atau kebijakan Gibran sebagai seorang wakil presiden.
Sebaliknya, gugatan tersebut menyasar pada riwayat pribadi Gibran, yakni soal pendidikannya di jenjang SMA yang ditempuh di luar negeri, jauh sebelum ia menjabat.
Karena materi gugatan dinilai bersifat sangat pribadi, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara tidak lagi memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melakukan pendampingan. Akibatnya, Gibran kini harus menghadapi gugatan tersebut dengan tim hukum pribadinya.
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” tegas Anang.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
Subhan berargumen bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.
Baca Juga: Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
Berita Terkait
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan