Suara.com - Sebuah babak baru terjadi dalam drama gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menarik diri dan tidak akan lagi mendampingi Gibran dalam kasus yang mempersoalkan ijazah SMA-nya. Lantas, mengapa negara "angkat tangan" dalam kasus ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya, JPN memang memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena surat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditujukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dan dikirimkan melalui Sekretariat Wapres, yang merupakan institusi negara.
“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terjadi perubahan fundamental. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan tidak berkaitan dengan tugas atau kebijakan Gibran sebagai seorang wakil presiden.
Sebaliknya, gugatan tersebut menyasar pada riwayat pribadi Gibran, yakni soal pendidikannya di jenjang SMA yang ditempuh di luar negeri, jauh sebelum ia menjabat.
Karena materi gugatan dinilai bersifat sangat pribadi, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara tidak lagi memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melakukan pendampingan. Akibatnya, Gibran kini harus menghadapi gugatan tersebut dengan tim hukum pribadinya.
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” tegas Anang.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
Subhan berargumen bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.
Baca Juga: Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
Berita Terkait
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin