News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 17:35 WIB
Subhan Palal penggugat Ijazah Wapres Gibran secara perdata di PN Jakpus mengungkap alasan tuntutan Rp125 triliun. [Tangkapan layar siniar Akbar Faizal Uncensored]
Baca 10 detik
  • Advokat Subhan Palal menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran.

  • Ia menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun.

  • Klaimnya murni penegakan hukum, bukan agenda politik.

“Nggak pernah (terafiliasi dengan kekuatan politik), nggak ada yang backup, saya nggak berpartai,” tegas Subhan.

Reporter : Nur Saylil Inayah

Load More