- Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU ditunda
- Gibran telah mengerahkan tim yang terdiri dari tiga orang pengacara dari AK Law Firm
- Gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Subhan tidak hanya menuntut ganti rugi Rp125 triliun
Suara.com - Drama hukum yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlanjut. Sidang gugatan perdata senilai fantastis Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya terpaksa kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.
Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) hari ini tersebut akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim hukum para tergugat melengkapi berkas yang diperlukan.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Menghadapi gugatan serius yang tidak hanya mengancam secara finansial tetapi juga mempertaruhkan legitimasinya, Gibran tak tinggal diam.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga pengacara dari AK Law Firm, sebuah firma hukum yang berbasis di Jakarta.
Penunjukan ini dikonfirmasi oleh salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, timnya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu untuk bertindak sebagai benteng pertahanannya di pengadilan.
"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.
Meski demikian, Dadang masih belum dapat memberikan kepastian apakah Gibran selaku prinsipal akan hadir secara langsung dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan spesifik dari Gibran terkait strategi menghadapi gugatan tersebut.
"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam petitumnya, Subhan secara tegas meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, untuk menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.
Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?