- Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU ditunda
- Gibran telah mengerahkan tim yang terdiri dari tiga orang pengacara dari AK Law Firm
- Gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Subhan tidak hanya menuntut ganti rugi Rp125 triliun
Suara.com - Drama hukum yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlanjut. Sidang gugatan perdata senilai fantastis Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya terpaksa kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.
Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) hari ini tersebut akhirnya dijadwalkan ulang untuk pekan depan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi tim hukum para tergugat melengkapi berkas yang diperlukan.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Menghadapi gugatan serius yang tidak hanya mengancam secara finansial tetapi juga mempertaruhkan legitimasinya, Gibran tak tinggal diam.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah secara resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga pengacara dari AK Law Firm, sebuah firma hukum yang berbasis di Jakarta.
Penunjukan ini dikonfirmasi oleh salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, timnya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu untuk bertindak sebagai benteng pertahanannya di pengadilan.
"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.
Meski demikian, Dadang masih belum dapat memberikan kepastian apakah Gibran selaku prinsipal akan hadir secara langsung dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan spesifik dari Gibran terkait strategi menghadapi gugatan tersebut.
"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam petitumnya, Subhan secara tegas meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, untuk menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.
Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri