- Beredar surat perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kontroversial karena memaksa penerima manfaat, termasuk sekolah, untuk merahasiakan insiden keracunan
- Pejabat daerah di Sleman dan Blora mengkritik keras surat tersebut
- Selain klausul kerahasiaan, perjanjian tersebut juga memuat aturan yang memberatkan seperti denda Rp80.000 untuk alat makan yang hilang
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat kini menuai sorotan tajam setelah beredarnya sebuah surat perjanjian yang dinilai janggal dan meresahkan. Surat berkop Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditemukan di Kabupaten Sleman hingga Blora itu berisi klausul yang mewajibkan penerima manfaat untuk merahasiakan informasi jika terjadi insiden keracunan.
Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pertama dan penerima manfaat sebagai pihak kedua ini sontak viral dan memicu kemarahan publik. Dari beberapa poin yang tercantum, satu klausul berhasil menyita perhatian karena dianggap berpotensi membungkam korban dan menutupi kegagalan program.
Klausul Keracunan Wajib Rahasia
Poin paling kontroversial dalam surat tersebut adalah poin ketujuh. Di dalamnya, penerima manfaat, termasuk pihak sekolah, diminta untuk tidak menyebarkan informasi jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan massal. Mereka diwajibkan berkomunikasi secara internal dengan penyedia layanan hingga solusi ditemukan.
"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi poin ketujuh dalam surat perjanjian tersebut yang dilihat pada Sabtu (20/9/2025).
Bupati Sleman Mengaku Tak Dilibatkan
Menanggapi peredaran surat tersebut di wilayahnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, justru memberikan jawaban mengejutkan. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya surat perjanjian tersebut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak pernah diajak berkomunikasi oleh BGN terkait teknis pelaksanaan program.
Ironisnya, Pemkab justru yang harus turun tangan menangani beberapa kasus keracunan yang terjadi pasca-konsumsi MBG.
"Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik," terang Harda kepada wartawan, dikutip Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
Harda bahkan secara pribadi menentang klausul kerahasiaan tersebut. Menurutnya, evaluasi dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan program.
"Menurut saya nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat... Dan kalau menurut saya kalau (evaluasi) dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi. Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki," tegasnya.
Kritik Tajam DPRD Blora: Denda Tak Wajar dan Beban Guru
Kritik yang lebih keras datang dari Kabupaten Blora. Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menyoroti dua poin dalam surat perjanjian yang dinilai sangat memberatkan pihak sekolah.
Selain poin kerahasiaan, ia juga mengkritik poin kelima yang mewajibkan sekolah mengganti alat makan yang hilang seharga Rp80.000 per set.
"Poin lima terkait pergantian piring (ompreng), kalau hilang. Lah, untuk ganti rugi ya ini juga tidak wajar. Misal, ada sendok yang hilang atau peralatan yang hilang itu dendanya sampai Rp80 ribu," jelas Subroto dalam rapat audiensi di Kantor DPRD Blora, Kamis (18/9/2025) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
MBG Disorot: Ribuan SPPG Diduga Fiktif di Kepulauan Riau, DPR Minta Pengawasan Ketat
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi