News / Nasional
Minggu, 21 September 2025 | 18:41 WIB
Isi Surat Perjanjian MBG di Kabupaten Sleman, DIY (X)
Baca 10 detik
  • Di tengah kasus keracunan massal akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), beredar surat perjanjian dari SPPG Sleman yang memuat klausul kontroversial, termasuk kewajiban merahasiakan kejadian luar biasa seperti keracunan.
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut dan menolak keras klausul kerahasiaan, karena menurutnya evaluasi publik sangat penting untuk perbaikan program.
  • Surat serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain seperti Tanah Datar, Brebes, dan Cirebon, menunjukkan bahwa klausul tersebut bukan kasus tunggal dan sah secara hukum karena dibubuhi materai.

Suara.com - Di tengah insiden ratusan anak sekolah menjadi korban keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendadak beredar surat perjanjian yang dinilai janggal.

Surat kerja sama berkop Badan Gizi Nasional (BGN) yang viral itu berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman, DIY. SPPG sebagai Pihak Pertama bermaksud memberikan paket MBG selama bulan Oktober 2025 mendatang kepada penerima manfaat atau Pihak Kedua.

Namun, klausul-klausul yang tertuang dalam surat tersebut dinilai janggal dan meresahkan. Pasalnya, penerima manfaat diharuskan merahasiakan informasi bila terjadi kasus keracunan.

Dikutip dari cuitan akun X @/MurtadhaOne1 pada Minggu (21/9/2025), berikut tujuh klausul surat perjanjian dari SPPG Sleman tentang program MBG kepada penerima manfaat:

1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan paket makang siang gratis kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai Oktober 2025 sampai Oktober 2025.

2. PIHAK KEDUA akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.

3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikriimkan.

5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp 80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

Baca Juga: Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan

6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA.

7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Respons Bupati Sleman

Merespons beredarnya surat perjanjian kerja sama di wilayahnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.

Bahkan, Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman belum pernah diajak berdiskusi oleh BGN mengenai teknis pelaksanaan program.

Menurutnya, justru pihak Pemkab yang harus turun tangan menangani sejumlah kasus keracunan setelah konsumsi MBG.

Load More