-
Puan Maharani belum terima laporan resmi soal Perpres IKN.
-
DPR akan pelajari kajiannya dulu sebelum memberikan tanggapan.
-
Sikap ini tunjukkan DPR belum tentu satu suara dengan Istana.
Suara.com - Istana telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres), namun Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rencana tersebut.
Sikap tersebut mengisyaratkan potensi perdebatan lebih lanjut di level legislatif.
Ketika dimintai tanggapan mengenai Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto, Puan menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan.
"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ketika didesak lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR tidak akan memberikan sikap terburu-buru.
Pihaknya akan mempelajari secara mendalam kajian yang melandasi keputusan monumental tersebut.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," tegas Puan.
Respons 'dingin' dari pimpinan DPR ini menunjukkan bahwa, meskipun Perpres telah terbit, jalan IKN untuk sepenuhnya menjadi pusat politik masih memerlukan proses dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk parlemen.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
Baca Juga: Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'
Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:
- Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.
- Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.
- Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
- Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya.
Ini meliputi perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung/perkantoran, pembangunan hunian, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan