-
Jerry Sumampow menilai dugaan perubahan data pendidikan Gibran di situs KPU adalah skandal serius yang bisa merusak kepercayaan publik.
-
Ia mendesak KPU transparan soal siapa yang mengubah data, kapan, dan alasannya, mengingat pemilu sudah selesai dan Gibran telah menjabat.
-
KPU membantah tudingan tersebut, menyebut data diinput tim pasangan calon sejak Oktober 2023, namun sedang mendalami perbedaan tampilan data yang dipermasalahkan.
Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow menanggapi tudingan Subhan Palal selaku penggugat perkara perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah riwayat pendidikan Gibran.
“Menurut saya, perubahan data apa pun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele. Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar,” kata Jerry kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Terlebih, perubahan informasi tersebut berkaitan dengan Wakil Presiden terpilih yang sedang menjabat sehingga dia menegaskan bahwa KPU perlu memberi penjelasan tanpa menunggu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
“Kasus SK 731 yang sempat menutup 16 dokumen syarat calon dan kemudian dibatalkan sudah lebih dulu memunculkan kontroversi besar,” ujar Jerry.
“Hingga kini pun, penjelasan KPU tentang kebijakan itu belum memadai. Wajar jika publik menduga kedua peristiwa ini masih satu rangkaian,” tambah dia.
Jika perubahan dalam informasi pendidikan Gibran terjadi karena masalah teknis, Jerry menilai KPU seharusnya bisa menunjukkan bukti yang bisa mengungkapkan kapan perubahan itu terjadi, siapa yang mengubah, dan latar belakang terjadinya perubahan informasi tersebut.
“Namun, koreksi teknis pun tak menghapus keanehan, sebab saya kira tidak ada lagi urgensi bagi KPU mengubah data, sebab pemilu sudah selesai dan presiden-wapres terpilih telah bekerja hampir satu tahun. Tanpa penjelasan yang transparan, kecurigaan publik bahwa KPU melindungi Gibran dari gugatan yang sedang berjalan akan semakin kuat,” tutur Jerry.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa peristiwa ini bisa merusak kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, dia juga menilai bahwa dugaan adanya tekanan politik terhadap KPU menjadi wajar.
Jerry juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan praperadilan Subhan tidak bisa memandang gugatan ini sebagai persoalan administrasi.
Baca Juga: Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
Menurut dia, Pengadilan perlu memerintahkan transparansi penuh, termasuk dengan memeriksa jejak perubahan informasi pendidikan Gibran, memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan penegasan bahwa dokumen informasi syarat calon peserta pemilu sebagai hak publik.
“Ini bukan untuk mengguncang pemerintahan yang sedang berjalan, tetapi untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah preseden buruk. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa KPU periode ini gagal menjaga marwah kelembagaan dan integritas pemilu,” tegas Jerry.
Subhan Persoalkan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran di Situs Resmi KPU
Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko