-
KPU memastikan data pendidikan Wakil Presiden Gibran di situs resmi diinput langsung oleh tim pasangan Prabowo-Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
-
Penggugat Subhan Palal menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran dari “pendidikan akhir” menjadi S1, sebagai dasar gugatan perdata senilai Rp125 triliun.
-
KPU menegaskan tidak ada perubahan data sejak pencalonan, dan Gibran tercatat menempuh S1 di MDIS Singapore 2007–2010.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi KPU diisi langsung oleh tim bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi tudingan Subhan Palal, penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah Gibran, yang menuding KPU mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya mencantumkan “pendidikan akhir.” Namun, kini keterangan tersebut menunjukkan Gibran menempuh S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010, sehingga ia menduga ada upaya pengubahan data yang menjadi dasar gugatannya.
Idham Holik menegaskan, “Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bakal pasangan calon (bapalson) pada saat jelang pendaftaran Pilpres ke KPU pada 19–25 Oktober 2023. Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini.”
Subhan Palal sebelumnya menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di tengah proses gugatan perdata. Ia menjelaskan bahwa saat menggugat, data yang tercantum hanya “pendidikan akhir,” dan perubahan menjadi S1 dianggap merugikannya secara hukum.
“Saya mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah pendidikan akhir. Waktu saya menggugat, riwayat hidup tergugat tercatat 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini baru disadari pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029 dan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp125 triliun bagi dirinya dan seluruh warga negara, dengan alasan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan menengah di luar Indonesia.
Subhan menegaskan bahwa Gibran menyelesaikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurut penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Kecelakaan Bus Transjakarta Menjadi Perhatian Serius, PSI: Apalagi Disebabkan Kelalaian Pengemudi
-
Mahfud MD Akui Sempat Ditawari Jabatan Menko Polkam: Saya Tidak Berkeringat, Tidak Etis
-
Dilaporkan ke KPK, Bupati Manokwari Diduga Terlibat Korupsi pada 2 Proyek
-
Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
-
Detik-detik Penangkapan! Tiga Remaja Pembawa Airsoft Gun Diamankan, Tawuran di Cilincing Digagalkan
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?