-
KPU memastikan data pendidikan Wakil Presiden Gibran di situs resmi diinput langsung oleh tim pasangan Prabowo-Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
-
Penggugat Subhan Palal menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran dari “pendidikan akhir” menjadi S1, sebagai dasar gugatan perdata senilai Rp125 triliun.
-
KPU menegaskan tidak ada perubahan data sejak pencalonan, dan Gibran tercatat menempuh S1 di MDIS Singapore 2007–2010.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi KPU diisi langsung oleh tim bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi tudingan Subhan Palal, penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah Gibran, yang menuding KPU mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya mencantumkan “pendidikan akhir.” Namun, kini keterangan tersebut menunjukkan Gibran menempuh S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010, sehingga ia menduga ada upaya pengubahan data yang menjadi dasar gugatannya.
Idham Holik menegaskan, “Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bakal pasangan calon (bapalson) pada saat jelang pendaftaran Pilpres ke KPU pada 19–25 Oktober 2023. Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini.”
Subhan Palal sebelumnya menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di tengah proses gugatan perdata. Ia menjelaskan bahwa saat menggugat, data yang tercantum hanya “pendidikan akhir,” dan perubahan menjadi S1 dianggap merugikannya secara hukum.
“Saya mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah pendidikan akhir. Waktu saya menggugat, riwayat hidup tergugat tercatat 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini baru disadari pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029 dan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp125 triliun bagi dirinya dan seluruh warga negara, dengan alasan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan menengah di luar Indonesia.
Subhan menegaskan bahwa Gibran menyelesaikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurut penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga