-
KPU memastikan data pendidikan Wakil Presiden Gibran di situs resmi diinput langsung oleh tim pasangan Prabowo-Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
-
Penggugat Subhan Palal menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran dari “pendidikan akhir” menjadi S1, sebagai dasar gugatan perdata senilai Rp125 triliun.
-
KPU menegaskan tidak ada perubahan data sejak pencalonan, dan Gibran tercatat menempuh S1 di MDIS Singapore 2007–2010.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi KPU diisi langsung oleh tim bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi tudingan Subhan Palal, penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah Gibran, yang menuding KPU mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya mencantumkan “pendidikan akhir.” Namun, kini keterangan tersebut menunjukkan Gibran menempuh S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010, sehingga ia menduga ada upaya pengubahan data yang menjadi dasar gugatannya.
Idham Holik menegaskan, “Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bakal pasangan calon (bapalson) pada saat jelang pendaftaran Pilpres ke KPU pada 19–25 Oktober 2023. Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini.”
Subhan Palal sebelumnya menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di tengah proses gugatan perdata. Ia menjelaskan bahwa saat menggugat, data yang tercantum hanya “pendidikan akhir,” dan perubahan menjadi S1 dianggap merugikannya secara hukum.
“Saya mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah pendidikan akhir. Waktu saya menggugat, riwayat hidup tergugat tercatat 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini baru disadari pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029 dan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp125 triliun bagi dirinya dan seluruh warga negara, dengan alasan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan menengah di luar Indonesia.
Subhan menegaskan bahwa Gibran menyelesaikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurut penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela