-
KPU memastikan data pendidikan Wakil Presiden Gibran di situs resmi diinput langsung oleh tim pasangan Prabowo-Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
-
Penggugat Subhan Palal menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran dari “pendidikan akhir” menjadi S1, sebagai dasar gugatan perdata senilai Rp125 triliun.
-
KPU menegaskan tidak ada perubahan data sejak pencalonan, dan Gibran tercatat menempuh S1 di MDIS Singapore 2007–2010.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi KPU diisi langsung oleh tim bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi tudingan Subhan Palal, penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah Gibran, yang menuding KPU mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya mencantumkan “pendidikan akhir.” Namun, kini keterangan tersebut menunjukkan Gibran menempuh S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010, sehingga ia menduga ada upaya pengubahan data yang menjadi dasar gugatannya.
Idham Holik menegaskan, “Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bakal pasangan calon (bapalson) pada saat jelang pendaftaran Pilpres ke KPU pada 19–25 Oktober 2023. Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini.”
Subhan Palal sebelumnya menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di tengah proses gugatan perdata. Ia menjelaskan bahwa saat menggugat, data yang tercantum hanya “pendidikan akhir,” dan perubahan menjadi S1 dianggap merugikannya secara hukum.
“Saya mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah pendidikan akhir. Waktu saya menggugat, riwayat hidup tergugat tercatat 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini baru disadari pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029 dan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp125 triliun bagi dirinya dan seluruh warga negara, dengan alasan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan menengah di luar Indonesia.
Subhan menegaskan bahwa Gibran menyelesaikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurut penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami