-
KPU memastikan data pendidikan Wakil Presiden Gibran di situs resmi diinput langsung oleh tim pasangan Prabowo-Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.
-
Penggugat Subhan Palal menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran dari “pendidikan akhir” menjadi S1, sebagai dasar gugatan perdata senilai Rp125 triliun.
-
KPU menegaskan tidak ada perubahan data sejak pencalonan, dan Gibran tercatat menempuh S1 di MDIS Singapore 2007–2010.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi KPU diisi langsung oleh tim bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi tudingan Subhan Palal, penggugat perkara perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah Gibran, yang menuding KPU mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya mencantumkan “pendidikan akhir.” Namun, kini keterangan tersebut menunjukkan Gibran menempuh S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010, sehingga ia menduga ada upaya pengubahan data yang menjadi dasar gugatannya.
Idham Holik menegaskan, “Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bakal pasangan calon (bapalson) pada saat jelang pendaftaran Pilpres ke KPU pada 19–25 Oktober 2023. Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini.”
Subhan Palal sebelumnya menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran di tengah proses gugatan perdata. Ia menjelaskan bahwa saat menggugat, data yang tercantum hanya “pendidikan akhir,” dan perubahan menjadi S1 dianggap merugikannya secara hukum.
“Saya mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah pendidikan akhir. Waktu saya menggugat, riwayat hidup tergugat tercatat 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini baru disadari pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029 dan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp125 triliun bagi dirinya dan seluruh warga negara, dengan alasan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena menempuh pendidikan menengah di luar Indonesia.
Subhan menegaskan bahwa Gibran menyelesaikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurut penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK