- Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan pembatasan isi BBM Pertamina.
- Dipastikan hoax kabar Pertamina membatasi jual BBM.
- Pertamina belum mengeluarkan mengenai pembatasan pengisian BBM.
Suara.com - Jagat media sosial kembali digegerkan oleh sebuah unggahan viral yang mengklaim adanya aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pemerintah dan Pertamina.
Narasi yang beredar luas sejak Minggu (21/9/2025) ini menyebutkan bahwa pengisian BBM akan dijadwal secara ketat. Mobil hanya diizinkan mengisi setiap 7 hari sekali, sementara sepeda motor dibatasi setiap 4 hari.
Klaim liar tersebut tidak berhenti di situ. Informasi yang meresahkan masyarakat itu juga menambahkan bahwa setiap kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat-surat lengkap akan otomatis ditolak saat melakukan pengisian di seluruh SPBU Pertamina.
Sontak, informasi ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.
Namun, benarkah aturan seketat itu akan segera berlaku?
Setelah dilakukan penelusuran mendalam ke berbagai sumber resmi, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai pembatasan pengisian BBM berdasarkan jadwal hari dan pemblokiran kendaraan mati pajak adalah hoaks.
Informasi tersebut sudah dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hingga saat ini, baik pihak Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero) tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait skema pembatasan tersebut.
Meskipun isu viral itu keliru, faktanya pemerintah memang sedang menggodok kebijakan baru untuk mengatur penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite, agar lebih tepat sasaran.
Fokus utama pemerintah bukanlah pada penjadwalan hari, melainkan pada kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
Berdasarkan bocoran dan diskusi publik yang telah berlangsung, berikut adalah poin-poin utama dari rencana pembatasan BBM subsidi yang sebenarnya tengah disiapkan.
Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin (CC)
Skema ini menjadi yang paling santer dibicarakan. Rencananya, mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang keras menenggak Pertalite.
Aturan serupa juga berlaku bagi sepeda motor, di mana kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan diarahkan untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Pemanfaatan Teknologi MyPertamina dan QR Code
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pertamina akan mengandalkan sistem digital.
Berita Terkait
-
Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
-
Kenapa Disebut Seblak? Begini Asal-usul Kuliner Sunda yang Lagi Viral di Thailand
-
ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta
-
Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
-
Klarifikasi Berujung Bencana: Eks DPRD Gorontalo Makin Dirujak Netizen Gara-Gara Celotehan Istri?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'