- Viral video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu soal candaan ingin merampok uang negara.
- KPK akan mengecek langsung aset-aset Wahyudin Moridu.
- LHKPN Wahyudin Moridu tercatat minus Rp 2 juta.
Suara.com - Buntut dari video viral berisi candaan ingin "merampok uang negara", anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini menghadapi konsekuensi ganda.
Setelah dipecat oleh partainya, PDIP, ia kini akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengecek langsung aset-asetnya untuk memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran LHKPN yang dilaporkan Wahyudin.
"Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan, dengan apa yang dilaporkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diisi secara jujur dan lengkap.
"Jangan sampai seorang penyelenggara negara ini hanya melaporkan secara formalitas. Tidak memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dari apa yang disampaikan," tegasnya.
KPK juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aset milik Wahyudin yang belum dilaporkan.
LHKPN Minus dan Tanpa Kendaraan
Perhatian KPK ini dipicu oleh LHKPN Wahyudin yang dinilai janggal. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Kejanggalan lain yang disorot KPK adalah tidak adanya alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
"Kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan kalau kita melihat tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan," ujar Budi.
Selain disorot KPK, Wahyudin juga telah dipecat oleh partainya, PDIP. Surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan Wahyudin telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik dan citra PDIP. Akibatnya, ia juga dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama PDIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum