- Viral video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu soal candaan ingin merampok uang negara.
- KPK akan mengecek langsung aset-aset Wahyudin Moridu.
- LHKPN Wahyudin Moridu tercatat minus Rp 2 juta.
Suara.com - Buntut dari video viral berisi candaan ingin "merampok uang negara", anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini menghadapi konsekuensi ganda.
Setelah dipecat oleh partainya, PDIP, ia kini akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengecek langsung aset-asetnya untuk memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran LHKPN yang dilaporkan Wahyudin.
"Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan, dengan apa yang dilaporkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diisi secara jujur dan lengkap.
"Jangan sampai seorang penyelenggara negara ini hanya melaporkan secara formalitas. Tidak memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dari apa yang disampaikan," tegasnya.
KPK juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aset milik Wahyudin yang belum dilaporkan.
LHKPN Minus dan Tanpa Kendaraan
Perhatian KPK ini dipicu oleh LHKPN Wahyudin yang dinilai janggal. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Kejanggalan lain yang disorot KPK adalah tidak adanya alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
"Kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan kalau kita melihat tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan," ujar Budi.
Selain disorot KPK, Wahyudin juga telah dipecat oleh partainya, PDIP. Surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan Wahyudin telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik dan citra PDIP. Akibatnya, ia juga dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama PDIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi