- Viral video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu soal candaan ingin merampok uang negara.
- KPK akan mengecek langsung aset-aset Wahyudin Moridu.
- LHKPN Wahyudin Moridu tercatat minus Rp 2 juta.
Suara.com - Buntut dari video viral berisi candaan ingin "merampok uang negara", anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini menghadapi konsekuensi ganda.
Setelah dipecat oleh partainya, PDIP, ia kini akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengecek langsung aset-asetnya untuk memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran LHKPN yang dilaporkan Wahyudin.
"Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan, dengan apa yang dilaporkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diisi secara jujur dan lengkap.
"Jangan sampai seorang penyelenggara negara ini hanya melaporkan secara formalitas. Tidak memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dari apa yang disampaikan," tegasnya.
KPK juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aset milik Wahyudin yang belum dilaporkan.
LHKPN Minus dan Tanpa Kendaraan
Perhatian KPK ini dipicu oleh LHKPN Wahyudin yang dinilai janggal. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Kejanggalan lain yang disorot KPK adalah tidak adanya alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
"Kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan kalau kita melihat tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan," ujar Budi.
Selain disorot KPK, Wahyudin juga telah dipecat oleh partainya, PDIP. Surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan Wahyudin telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik dan citra PDIP. Akibatnya, ia juga dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama PDIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?