- Viral video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu soal candaan ingin merampok uang negara.
- KPK akan mengecek langsung aset-aset Wahyudin Moridu.
- LHKPN Wahyudin Moridu tercatat minus Rp 2 juta.
Suara.com - Buntut dari video viral berisi candaan ingin "merampok uang negara", anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini menghadapi konsekuensi ganda.
Setelah dipecat oleh partainya, PDIP, ia kini akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengecek langsung aset-asetnya untuk memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran LHKPN yang dilaporkan Wahyudin.
"Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan, dengan apa yang dilaporkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diisi secara jujur dan lengkap.
"Jangan sampai seorang penyelenggara negara ini hanya melaporkan secara formalitas. Tidak memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dari apa yang disampaikan," tegasnya.
KPK juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aset milik Wahyudin yang belum dilaporkan.
LHKPN Minus dan Tanpa Kendaraan
Perhatian KPK ini dipicu oleh LHKPN Wahyudin yang dinilai janggal. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Kejanggalan lain yang disorot KPK adalah tidak adanya alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
"Kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan kalau kita melihat tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan," ujar Budi.
Selain disorot KPK, Wahyudin juga telah dipecat oleh partainya, PDIP. Surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan Wahyudin telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik dan citra PDIP. Akibatnya, ia juga dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama PDIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Buka Opsi Akui Israel dengan Syarat, Pidato Prabowo Subianto di PBB Picu Emosi Rakyat
-
Ganti Haluan Ekonomi, Presiden Prabowo Disebut Pilih 'Guns and Butter' untuk Indonesia
-
Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Alumni MDIS Dian Hunafa Turun Gunung Bela Ijazah Gibran: Aku Sakit Hati Juga Dong!
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri
-
Lisa Batal Hadir Mediasi Gegara Badan 'Greges', Kuasa Hukum: Bukan karena Ridwan Kamil!