News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 17:35 WIB
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan! (tangkapan layar/Youtube)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo ikut menyoroti adanya perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU RI. 
  • Perubahan data Gibran itu yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
  • Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan itu bisa dikategorikan pidana. 

Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres 2024 lalu.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.

Load More