- Roy Suryo ikut menyoroti adanya perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU RI.
- Perubahan data Gibran itu yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
- Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan itu bisa dikategorikan pidana.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo turut menyoroti adanya perubahan status pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang di laman resmi KPU RI.
Menurutnya, perubahan status pendidikan itu terjadi setelah ijazah SMA milik Gibran digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke pengadilan.
Roy Suryo dalam siniar yang tayang di akun Youtube, @Forum Keadilan TV pada Selasa (23/9). menyebut adanya perubahan data pendidikan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam siniar tersebut, Roy Suryo juga menampilkan bukti dari hasil tangkapan layar di laman resmi KPU soal adanya perubahan data riwayat hidup Gibran yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
Roy Suryo juga mengaku sudah bertemu dengan Subhan Palal, penggugat Gibran yang sidang gugatan perdatanya masih bergulir di pengadilan.
"Artinya begini, ini bukan sepele, bukan hal yang sederhana, dikoreksi kalau benar, secara hukum enggak boleh, Pak Subhan mengatakan enggak boleh. Itu sudah merupakan tindak pidana," ujar Roy Suryo dilihat pada Selasa.
Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan Gibran itu juga disoal oleh Subhan selaku penggugat.
"Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga resmi kenegaraan enggak boleh seenaknya ngubah-ngubah jenjang pendidikan seseorang atau data seseorang karena itu data primer dari seseorang. Apa jadinya kalau dia dengan seenaknya ngubah-ubah gitu artinya perubahan itu tadi Pak Subhan mengatakan siapa yang minta?" beber Roy Suryo.
Adanya perubahan riyawat pendidikan itu pun memicu tanda tanya besar. Roy pun mempertanyakan motif di balik perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Baca Juga: Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
"Apakah yang bersangkutan si Wapres ini yang minta atau ada orang-orang lain yang minta? He. Kalau Wapres yang minta alasannya apa? Iya. Kalau orang-orang lain legal standing-nya apa? Kalau KPU sendiri yang ngubah kenapa? Ya, karena itu nanti akan berpengaruh juga kepada riwayat pendidikan. Nah, ini oke ini yang nanti akan menjadi lucu kalau kita perhatikan karena apa? Ini riwayat pendidikan dari wakil presiden kita yang ada di situs KPU sampai sekarang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo pun merasa ada kejanggalan terkait perubahan data tersebut. Yang terasa janggal menurutnya adalah soal keterangan Gibran yagn dinyatakan lulus SMA di dua sekolah yang berbeda.
Diketahui, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura selama dua tahun (2002-2004) dan UTS Insearch di Sidney selama tiga tahun (2004-2007).
"Kalau kita lihat data sekarang dia enggak langsung MDIS, loncat kan dari Orchid Park School dia ke UTS dulu. Ini kan dari data ini aja kan sudah maaf istilah saya srimulat, dagelan ini," ungkapnya.
Gibran Digugat Rp125 T
Diberitakan sebelumnya, Gibran digugat warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur