News / Nasional
Rabu, 24 September 2025 | 18:22 WIB
Petani membubarkan diri usai Aksi Hari Tani yang digelar di depan Gedung DPR, Rabu (24/9/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Demo berakhir tertib setelah tuntutan kunci mereka dikabulkan oleh DPR.

  • Disetujui pembentukan lembaga reforma agraria langsung di bawah kendali Presiden.

  • DPR akan membentuk Pansus lintas komisi untuk awasi penyelesaian konflik agraria.

Aksi Hari Tani digelar di depan Gedung DPR dengan sejumlah tuntutan pada Rabu (24/9/2025). [Suara.com/Faqih]

Persoalan Struktural

Aksi ini dilandasi oleh 24 persoalan agraria struktural yang belum terselesaikan, di antaranya ketimpangan penguasaan tanah yang semakin parah, penggusuran warga dari tanah garapan dan pemukiman, serta peningkatan eskalasi konflik agraria di berbagai daerah.

Dalam kesempatan yang sama kaum tani menyerukan 9 tuntutan agar persoalan tersebut segera selesai. Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama;
  2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA;
  3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;
  4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah;
  5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan;
  6. Presiden segera memerintahkan TNI-Polri untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan petani, masyarakat adat, perempuan, aktivis dan mahasiswa yang dikriminalisasi;
  7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam;
  8. Presiden dan DPR RI agar memprioritaskan APBN atau APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani, Nelayan, dan Masyarakat Adat;
  9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambakan yang dimiliki secara gotong royong oleh petani dan nelayan dalam model ekonomi kerakyatan berbasis reforma agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan.

Load More