Suara.com - Gaji karyawan dapur makanan bergizi menjadi salah satu hal yang tidak luput dipertanyakan dari program MBG yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
Bagaimana tidak, program MBG diketahui menyerap hingga Rp335 triliun dari prioritas APBN 2026. Uang ini mengambil anggaran dana pendidikan yang semula Rp757,8 triliun.
Pertanyaan tersebut semakin ramai digaungkan usai karyawan MBG di bawah naungan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pihak yang disorot terkait kasus keracunan makanan MBG.
Salah satu kasus keracunan MBG yang baru-baru ini terjadi adalah keracunan di wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Lantas, apakah gaji karyawan MBG sepadan dengan tanggung jawab yang mereka emban? Berikut ulasannya.
Berapa gaji karyawan dapur MBG?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji pekerja dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan skema tersebut, Anda yang bekerja sebagai tenaga dapur MBG bisa menerima gaji penuh setiap bulan, sekaligus tetap dilindungi secara sosial. Saat ini, rata-rata gaji pekerja dapur MBG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Dadan, kebijakan ini sangat membantu terutama bagi ibu rumah tangga berusia 40–45 tahun yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Kini, mereka bisa membawa pulang gaji Rp2 juta setiap bulan.
Baca Juga: Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Meski sudah mulai bekerja, status tenaga dapur MBG nantinya akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengangkatan ini diperkirakan bisa dimulai paling cepat April 2025, sesuai alokasi dalam APBN.
Sambil menunggu, gaji pekerja tetap dibayarkan melalui anggaran pemerintah, meski secara administratif belum tercatat sebagai ASN kontrak.
Sebagai perbandingan, gaji PPPK sendiri diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan berdasarkan masa kerja (MKG) 0–33 tahun.
Rentang gajinya cukup luas, mulai dari Rp1,9 juta (golongan I MKG awal) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII dengan masa kerja maksimal).
Berikut adalah rentang gaji karyawan MBG berdasarkan golongannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
3 Kerja Sama Strategis IndonesiaKanada : Pemangkasan Tarif Impor hingga Penguatan Pertahanan
-
Benar Gaji ASN Bakal Naik? Istana dan Menkeu Kompak Beri Jawaban Mengejutkan, Siap-siap Gigit Jari!
-
Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Prabowo Langsung Dapat Sapaan Spesial dari Trump
-
Siapa Menas Erwin? Jejak Pengusaha Penyuap Eks Sekretaris MA, Kini Diciduk Paksa KPK!
-
Jejak Suap Ratusan Juta Terhenti di BSD, KPK Borgol Menas Erwin, Bos Penyuap Eks Sekretaris MA
-
6 Siswa SDN 07 Pulogebang Mendadak Muntah Usai Santap Menu MBG, Kol Rebus Jadi Biang Kerok?
-
Skandal Korupsi Chromebook Seret Eks Menteri Jokowi! Apa Peran Abdullah Azwar Anas?
-
Terseret Kasus Chromebook, Ini Profil Abdullah Azwar Anas, Eks Menteri Jokowi Kini Diperiksa Jaksa
-
Dandhy Laksono Murka: Tak Ada Satupun Pejabat Mundur atau Dipenjara atas Kelalaian Program MBG?