Suara.com - Gaji karyawan dapur makanan bergizi menjadi salah satu hal yang tidak luput dipertanyakan dari program MBG yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
Bagaimana tidak, program MBG diketahui menyerap hingga Rp335 triliun dari prioritas APBN 2026. Uang ini mengambil anggaran dana pendidikan yang semula Rp757,8 triliun.
Pertanyaan tersebut semakin ramai digaungkan usai karyawan MBG di bawah naungan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pihak yang disorot terkait kasus keracunan makanan MBG.
Salah satu kasus keracunan MBG yang baru-baru ini terjadi adalah keracunan di wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Lantas, apakah gaji karyawan MBG sepadan dengan tanggung jawab yang mereka emban? Berikut ulasannya.
Berapa gaji karyawan dapur MBG?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji pekerja dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan skema tersebut, Anda yang bekerja sebagai tenaga dapur MBG bisa menerima gaji penuh setiap bulan, sekaligus tetap dilindungi secara sosial. Saat ini, rata-rata gaji pekerja dapur MBG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Dadan, kebijakan ini sangat membantu terutama bagi ibu rumah tangga berusia 40–45 tahun yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Kini, mereka bisa membawa pulang gaji Rp2 juta setiap bulan.
Baca Juga: Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Meski sudah mulai bekerja, status tenaga dapur MBG nantinya akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengangkatan ini diperkirakan bisa dimulai paling cepat April 2025, sesuai alokasi dalam APBN.
Sambil menunggu, gaji pekerja tetap dibayarkan melalui anggaran pemerintah, meski secara administratif belum tercatat sebagai ASN kontrak.
Sebagai perbandingan, gaji PPPK sendiri diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan berdasarkan masa kerja (MKG) 0–33 tahun.
Rentang gajinya cukup luas, mulai dari Rp1,9 juta (golongan I MKG awal) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII dengan masa kerja maksimal).
Berikut adalah rentang gaji karyawan MBG berdasarkan golongannya.
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golonga IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.761.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.975.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Artinya, ketika status Anda sudah resmi menjadi PPPK, penghasilan bisa meningkat sesuai golongan dan masa kerja. Namun, perlu dicatat bahwa gaji hanyalah salah satu aspek dari kesejahteraan pekerja dapur MBG.
Tanggung jawab mereka sangat besar, mulai dari memastikan bahan baku aman, mengolah makanan sesuai standar gizi, hingga mendistribusikannya tepat waktu ke sekolah-sekolah.
Risiko yang mereka hadapi pun nyata, terutama setelah muncul beberapa kasus keracunan yang menimbulkan sorotan publik.
Karena itu, selain kepastian gaji dan status kepegawaian, pekerja MBG juga membutuhkan jaminan keselamatan kerja, pelatihan higienitas dan gizi, serta fasilitas pendukung agar kualitas layanan tetap terjaga.
Jika hal ini bisa dipenuhi, maka program MBG tidak hanya menjadi simbol pemenuhan gizi anak bangsa, tetapi juga instrumen nyata dalam menciptakan lapangan kerja yang layak dan bermartabat.
Dengan begitu, setiap rupiah yang digelontorkan negara benar-benar kembali pada rakyat, baik melalui kesehatan generasi muda maupun peningkatan kesejahteraan keluarga karyawan dapur makan bergizi gratis.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul