Suara.com - Gaji karyawan dapur makanan bergizi menjadi salah satu hal yang tidak luput dipertanyakan dari program MBG yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
Bagaimana tidak, program MBG diketahui menyerap hingga Rp335 triliun dari prioritas APBN 2026. Uang ini mengambil anggaran dana pendidikan yang semula Rp757,8 triliun.
Pertanyaan tersebut semakin ramai digaungkan usai karyawan MBG di bawah naungan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pihak yang disorot terkait kasus keracunan makanan MBG.
Salah satu kasus keracunan MBG yang baru-baru ini terjadi adalah keracunan di wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Lantas, apakah gaji karyawan MBG sepadan dengan tanggung jawab yang mereka emban? Berikut ulasannya.
Berapa gaji karyawan dapur MBG?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji pekerja dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan skema tersebut, Anda yang bekerja sebagai tenaga dapur MBG bisa menerima gaji penuh setiap bulan, sekaligus tetap dilindungi secara sosial. Saat ini, rata-rata gaji pekerja dapur MBG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Dadan, kebijakan ini sangat membantu terutama bagi ibu rumah tangga berusia 40–45 tahun yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Kini, mereka bisa membawa pulang gaji Rp2 juta setiap bulan.
Baca Juga: Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Meski sudah mulai bekerja, status tenaga dapur MBG nantinya akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengangkatan ini diperkirakan bisa dimulai paling cepat April 2025, sesuai alokasi dalam APBN.
Sambil menunggu, gaji pekerja tetap dibayarkan melalui anggaran pemerintah, meski secara administratif belum tercatat sebagai ASN kontrak.
Sebagai perbandingan, gaji PPPK sendiri diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan berdasarkan masa kerja (MKG) 0–33 tahun.
Rentang gajinya cukup luas, mulai dari Rp1,9 juta (golongan I MKG awal) hingga Rp7,3 juta (golongan XVII dengan masa kerja maksimal).
Berikut adalah rentang gaji karyawan MBG berdasarkan golongannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka