-
Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant dengan kerugian Rp204 miliar.
-
Dua tersangka berinisial C dan DH juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
-
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga TPPU dengan ancaman hukuman berat.
DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
NAT (36) sebagai ex pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kemudian, kelompok ketiga merupakan kelompok yang berperan sebagai pelaku pencucian uang, yakni DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
IS (60) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana perbankan, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 uu no 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Tindak pidana ITE, Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Tindak pidana transfer dana, Pasal 82, Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
Terakhir, tentang TPPU dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial