News / Nasional
Sabtu, 27 September 2025 | 07:17 WIB
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
  • KontraS kecewa karena PTUN Jakarta menolak permintaan hakim perempuan dalam gugatan terhadap Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998.

  • Gugatan menentang pernyataan Fadli Zon yang mendelegitimasi laporan resmi tentang perkosaan massal Mei 1998.

  • PTUN dinilai tidak berpihak pada perempuan dan mengabaikan penderitaan korban tindakan represif Orde Baru

Suara.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkapkan kekecewaan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kekecewaan itu karena keputusan PTUN Jakarta yang tidak menetapkan hakim perempuan untuk mengadili gugatan mereka, terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998.

"Ketika Koalisi Masyarakat Sipil berusaha untuk menggugah pernyataan Fadli Zon yang kemarin menyangkal adanya perkosaan massal 1998," kata anggota divisi impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoroyang dalam konferensi pers jelang penyelenggaraan Women's March Jakarta 2025 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Nahasnya, dia menambahkan, majelis hakim PTUN Jakarta justru yang menangani perkara tersebut adalah semuanya laki-laki, ketiganya laki-laki.

Padahal sejak awal gugatan itu diajukan, para penggugat telah memberikan catatan agar terdapat hakim perempuan dalam prsoes peradilan perkara itu.

"Ketika kami mencoba untuk menyampaikan permohonan agar hakimnya perempuan agar berperspektif gender, perspektif perempuan, permohonan tersebut ditolak," kata Desta sapaan akrab Jessenia Destarini.

Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [Suara.com/ANTARA]

Sikap PTUN Jakarta itu pun menjadi pertanyaan bagi KontraS, bagaimana keberpihakan negara terhadap perempuan.

"Pertanyaan di mana kehadiran negara terhadap perempuan?" kata Desta.

"Karena sejatinya pemutihan dosa negara yang terjadi pada Orde Baru sama saja dengan mengabaikan penderitaan perempuan di bawah tindakan-tindakan represif yang sangat patriarkis," tegasnya.

Baca Juga: Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Gugatan secara resmi mereka ajukan pada Kamis (11/9/2025) dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Adapun objek gugatannya, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.

Menurut mereka keterangan pers itu pada pokoknya mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Peristiwa 1998 karena disebut tidak didukung bukti kuat dan mengandung istilah yang masih “problematik”.

"Pernyataan ini mempertegas klaim sebelumnya yang disampaikan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia, perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).

Adapun pihak penggugat terdiri dari perorangan dan badan hukum perdata, yakni Ketua Tim TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, dan Koordinator Relawan untuk Kemenusian, Sandyawan Sumardi.

Load More