-
Biro Pers Istana (BPMI) mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di Istana, diduga kuat hanya karena melontarkan pertanyaan mengenai isu dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden.
-
Tindakan Istana ini menuai kritik keras dari organisasi pers nasional (PWI dan Dewan Pers), yang menilai langkah tersebut sebagai penghambatan kemerdekaan pers dan melanggar amanat konstitusi.
-
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjanjikan akan mencari "jalan keluar terbaik" dan meminta BPMI untuk bermusyawarah dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini.
Suara.com - Isu mengenai kebebasan pers kembali mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI) secara mengejutkan mencabut kartu liputan seorang jurnalis yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pencabutan kartu pers atas nama Diana Valencia dari CNN Indonesia ini diduga kuat hanya karena pertanyaan yang dilontarkan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tindakan Istana ini langsung menuai sorotan tajam dari organisasi pers nasional dan memicu reaksi dari berbagai pihak di pemerintahan.
Berikut adalah 5 Fakta Utama di balik pencabutan kartu pers yang menghebohkan ini:
1. Kronologi Pencabutan: Terjadi Setelah Pertanyaan Soal MBG
Pencabutan kartu pers resmi terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, tepatnya pukul 18.15 WIB.
Menurut keterangan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, petugas BPMI datang langsung ke kantor redaksi untuk mengambil ID pers Diana Valencia.
Redaksi CNN Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan Diana kepada Presiden Prabowo sangat relevan dan kontekstual, karena isu dugaan keracunan MBG tengah menjadi perhatian utama publik Indonesia.
Oleh karena itu, CNN Indonesia mempertanyakan dasar pencabutan tersebut dan telah mengajukan surat klarifikasi resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
2. Reaksi Istana: Mensesneg Janjikan "Jalan Keluar Terbaik"
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons polemik ini dengan menjanjikan penyelesaian yang kondusif. Ia menyatakan akan mencari "jalan keluar terbaik" bagi persoalan tersebut.
Prasetyo juga mengaku telah menginstruksikan BPMI agar segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Pihak CNN Indonesia sendiri dijadwalkan bertemu dengan BPMI pada Senin (29/9/2025) pagi untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi.
3. PWI: Tindakan Istana Menghambat Kemerdekaan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan keras langkah yang diambil Istana, karena dinilai berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945.
Munir juga mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini secara langsung menghambat tugas jurnalistik.
Ia bahkan mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
4. Dewan Pers Minta Akses Wartawan Segera Dipulihkan
Dewan Pers juga turut angkat bicara setelah menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara spesifik, Dewan Pers mengeluarkan empat poin pernyataan, salah satunya adalah meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi serta memulihkan akses liputan wartawan tersebut agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan: Apakah Bertanya Keluar Agenda Dibenarkan?
Kritik utama dari insan pers berpusat pada alasan pencabutan kartu liputan yang konon karena pertanyaan soal MBG dianggap berada di "luar agenda Presiden".
Belakangan, isu pembungkaman juga terus bergulir di sekitaran program MBG.
Baik PWI maupun Dewan Pers menilai pembatasan pertanyaan dengan alasan seperti itu berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Mereka mendorong agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini