- KPKP DKI Jakarta mengungkap soal aturan wajib bagi warga yang memelihara hewan
- Hal itu setelah terungkap viralnya burung merak di Duren Sawit yang ternyata milik Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
- Selain izin kesehatan hewan, KPKP DKI juga membeberkan soal ketentuan konservasi.
Suara.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menjelaskan sederet aturan yang dipenuhi bagi warga yang ingin memelihara unggas seperti burung Merak. Hal itu menyusul video viral burung Merak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang ternyata milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok menyebut jika siapa saja yang hendak memelihara unggas harus memiliki sertifikat sesuai aturan yang termaktub di Peraturan Daerah (Perda).
"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).
Dia membenarkan burung merak itu milik Bamsoet. Dia juga menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas kesayangan lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.
"Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat," kata Hasudungan.
Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi.
Ketentuan konservasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Maka untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucap Hasudungan.
Baca Juga: Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin.
"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat," ujar Hasudungan.
Viral
Sebelumnya, Jagat maya sempt digemparkan dengan beredarnya video yang menampilkan sejumlah burung Merak berkeliaran di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dilihat pada unggahan yang di bagikan Instagram @durensawit.info, terlihat seekor burung merak berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga. Dalam video itu, dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.
Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta