-
Mobil warisan BJ Habibie disita dari kasus Ridwan Kamil.
-
Punya nilai historis, KPK setuju kembalikan ke Ilham Habibie.
-
Syaratnya: uang cicilan Rp 1,3 miliar diserahkan ke KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan istimewa di balik keputusan mereka mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL warisan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah itu memertimbangkan nilai historis yang tak ternilai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Ilham Habibie, dalam pemeriksaannya, menekankan bahwa mobil tersebut adalah barang langka yang sarat akan nilai sejarah bagi bangsa.
“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Langkah pengembalian mobil ini dimungkinkan karena Ilham telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali seluruh uang pembayaran yang ia terima dari Ridwan Kamil (RK).
Uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini resmi disita oleh KPK sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.
Dengan disitanya uang hasil korupsi, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah, dan mobil tersebut secara hukum harus kembali kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.
Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.
Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel