-
Mobil warisan BJ Habibie disita dari kasus Ridwan Kamil.
-
Punya nilai historis, KPK setuju kembalikan ke Ilham Habibie.
-
Syaratnya: uang cicilan Rp 1,3 miliar diserahkan ke KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan istimewa di balik keputusan mereka mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL warisan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah itu memertimbangkan nilai historis yang tak ternilai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Ilham Habibie, dalam pemeriksaannya, menekankan bahwa mobil tersebut adalah barang langka yang sarat akan nilai sejarah bagi bangsa.
“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Langkah pengembalian mobil ini dimungkinkan karena Ilham telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali seluruh uang pembayaran yang ia terima dari Ridwan Kamil (RK).
Uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini resmi disita oleh KPK sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.
Dengan disitanya uang hasil korupsi, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah, dan mobil tersebut secara hukum harus kembali kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.
Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.
Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.
Transaksi yang Belum Tuntas
Langkah ini sekaligus mengonfirmasi keterangan Ilham Habibie sebelumnya, yang menyatakan bahwa RK baru membayar separuh dari total harga mobil senilai Rp 2,6 miliar.
Uang Rp 1,3 miliar yang kini disita KPK adalah satu-satunya pembayaran yang pernah diterima keluarga Habibie dari Ridwan Kamil untuk mobil bersejarah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?