-
Mobil warisan BJ Habibie disita dari kasus Ridwan Kamil.
-
Punya nilai historis, KPK setuju kembalikan ke Ilham Habibie.
-
Syaratnya: uang cicilan Rp 1,3 miliar diserahkan ke KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan istimewa di balik keputusan mereka mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL warisan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah itu memertimbangkan nilai historis yang tak ternilai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Ilham Habibie, dalam pemeriksaannya, menekankan bahwa mobil tersebut adalah barang langka yang sarat akan nilai sejarah bagi bangsa.
“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Langkah pengembalian mobil ini dimungkinkan karena Ilham telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali seluruh uang pembayaran yang ia terima dari Ridwan Kamil (RK).
Uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini resmi disita oleh KPK sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.
Dengan disitanya uang hasil korupsi, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah, dan mobil tersebut secara hukum harus kembali kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.
Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.
Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok