-
Mobil warisan BJ Habibie disita dari kasus Ridwan Kamil.
-
Punya nilai historis, KPK setuju kembalikan ke Ilham Habibie.
-
Syaratnya: uang cicilan Rp 1,3 miliar diserahkan ke KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan istimewa di balik keputusan mereka mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL warisan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi Ridwan Kamil.
Lembaga antirasuah itu memertimbangkan nilai historis yang tak ternilai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Ilham Habibie, dalam pemeriksaannya, menekankan bahwa mobil tersebut adalah barang langka yang sarat akan nilai sejarah bagi bangsa.
“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Langkah pengembalian mobil ini dimungkinkan karena Ilham telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali seluruh uang pembayaran yang ia terima dari Ridwan Kamil (RK).
Uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini resmi disita oleh KPK sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.
Dengan disitanya uang hasil korupsi, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah, dan mobil tersebut secara hukum harus kembali kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.
Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
Mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.
Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?