News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:29 WIB
Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Afri Darmawan saat menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
Baca 10 detik
  • Polda Gorontalo menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam insiden polisi bacok polisi.
  •  Aipda S yang merasa tersinggung lantas mengambil sebilah parang dari mobilnya dan menganiaya Bripka I.
  •  Khusus Aipda S, selain sanksi kode etik, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam insiden polisi bacok polisi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini melibatkan dua anggota Polres Pohuwato yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Afri Darmawan, menjelaskan kronologi kejadian yang diterima laporannya pada Minggu pagi.

Dua anggota, Aipda S (terduga pelaku) dan Bripka I (korban), terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras.

"Terduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," ucap Kombes Pol. Afri di Gorontalo, Selasa (1/10/2025).

Diduga, Aipda S yang merasa tersinggung lantas mengambil sebilah parang dari mobilnya dan menganiaya Bripka I.

Saat ini, Bripka I sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan dilaporkan kondisinya mulai membaik. Sementara itu, Aipda S telah diamankan di Propam Polres Pohuwato.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, tim dari Bidpropam Polda Gorontalo telah diturunkan dan ditargetkan sidang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Kombes Pol. Afri menegaskan bahwa kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri karena mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo

Keduanya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Khusus Aipda S, selain sanksi kode etik, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Menyikapi insiden ini, Kabid Propam Polda Gorontalo kembali mengingatkan seluruh personel Polri di Gorontalo untuk menjaga reputasi dan citra baik institusi.

"Terkait dengan kasus ini, saya telah memerintahkan personel untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang terhadap keduanya," kata dia.

"Saya juga memperingatkan anggota Polri di Gorontalo senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai norma-norma dan peraturan yang berlaku, menghindari perilaku yang merusak nama institusi Polri," lanjutnya menambahkan. (Antara)

Load More