-
Aipda Rohyani, penumpang rantis maut, divonis sanksi etik.
-
Hukumannya: 20 hari penempatan khusus (patsus) dan minta maaf.
-
Ia terbukti lalai mengingatkan atasan saat insiden terjadi.
Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis pertama, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda M Rohyani, salah satu penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.
Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri pada Senin (29/9/2025), Aipda Rohyani dinyatakan terbukti bersalah karena lalai.
Ia dianggap tidak proaktif mengingatkan atasannya dan sang sopir mengenai prosedur pengendalian massa yang benar, sebuah kelalaian yang dinilai berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
Selain hukuman patsus, perilaku Rohyani juga dikategorikan sebagai 'perbuatan tercela'.
Akibatnya, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis maupun secara tertulis kepada pimpinan.
Klaim Komitmen dan Transparansi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membingkai putusan ini sebagai bukti komitmen institusinya dalam menegakkan aturan secara objektif.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar lebih peka dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap personel peka, proaktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Personel Lain Masih Tunggu Sidang
Sementara itu, proses hukum etik terhadap personel lain yang terlibat masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung untuk Briptu Danang.
"Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai," jelas Erdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?