-
Aipda Rohyani, penumpang rantis maut, divonis sanksi etik.
-
Hukumannya: 20 hari penempatan khusus (patsus) dan minta maaf.
-
Ia terbukti lalai mengingatkan atasan saat insiden terjadi.
Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis pertama, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda M Rohyani, salah satu penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.
Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri pada Senin (29/9/2025), Aipda Rohyani dinyatakan terbukti bersalah karena lalai.
Ia dianggap tidak proaktif mengingatkan atasannya dan sang sopir mengenai prosedur pengendalian massa yang benar, sebuah kelalaian yang dinilai berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
Selain hukuman patsus, perilaku Rohyani juga dikategorikan sebagai 'perbuatan tercela'.
Akibatnya, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis maupun secara tertulis kepada pimpinan.
Klaim Komitmen dan Transparansi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membingkai putusan ini sebagai bukti komitmen institusinya dalam menegakkan aturan secara objektif.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar lebih peka dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap personel peka, proaktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Personel Lain Masih Tunggu Sidang
Sementara itu, proses hukum etik terhadap personel lain yang terlibat masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung untuk Briptu Danang.
"Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai," jelas Erdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana