-
Aipda Rohyani, penumpang rantis maut, divonis sanksi etik.
-
Hukumannya: 20 hari penempatan khusus (patsus) dan minta maaf.
-
Ia terbukti lalai mengingatkan atasan saat insiden terjadi.
Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis pertama, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda M Rohyani, salah satu penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.
Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri pada Senin (29/9/2025), Aipda Rohyani dinyatakan terbukti bersalah karena lalai.
Ia dianggap tidak proaktif mengingatkan atasannya dan sang sopir mengenai prosedur pengendalian massa yang benar, sebuah kelalaian yang dinilai berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
Selain hukuman patsus, perilaku Rohyani juga dikategorikan sebagai 'perbuatan tercela'.
Akibatnya, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis maupun secara tertulis kepada pimpinan.
Klaim Komitmen dan Transparansi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membingkai putusan ini sebagai bukti komitmen institusinya dalam menegakkan aturan secara objektif.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar lebih peka dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap personel peka, proaktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Personel Lain Masih Tunggu Sidang
Sementara itu, proses hukum etik terhadap personel lain yang terlibat masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung untuk Briptu Danang.
"Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai," jelas Erdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta