-
Aipda Rohyani, penumpang rantis maut, divonis sanksi etik.
-
Hukumannya: 20 hari penempatan khusus (patsus) dan minta maaf.
-
Ia terbukti lalai mengingatkan atasan saat insiden terjadi.
Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis pertama, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda M Rohyani, salah satu penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.
Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri pada Senin (29/9/2025), Aipda Rohyani dinyatakan terbukti bersalah karena lalai.
Ia dianggap tidak proaktif mengingatkan atasannya dan sang sopir mengenai prosedur pengendalian massa yang benar, sebuah kelalaian yang dinilai berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
Selain hukuman patsus, perilaku Rohyani juga dikategorikan sebagai 'perbuatan tercela'.
Akibatnya, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis maupun secara tertulis kepada pimpinan.
Klaim Komitmen dan Transparansi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membingkai putusan ini sebagai bukti komitmen institusinya dalam menegakkan aturan secara objektif.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar lebih peka dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap personel peka, proaktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Personel Lain Masih Tunggu Sidang
Sementara itu, proses hukum etik terhadap personel lain yang terlibat masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung untuk Briptu Danang.
"Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai," jelas Erdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI