- Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
- Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional.
- Ahli UGM itu khawatir dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut salah satunya menghadirkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman. Dia secara eksplisit mengkritik MBG, bukan karena melanggar hak asasi manusia secara langsung, melainkan karena berpotensi menyingkirkan atau membatasi pemenuhan hak-hak dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan.
Dalam paparannya, Herlambang menjelaskan bahwa meskipun PSN secara umum didesain dalam kerangka politik hukum yang ia seistilahkan sebagai "pengistimewaan struktur kapitalisme negara" yang berorientasi pada investasi program seperti MBG masuk dalam kategori PSN yang membutuhkan evaluasi mendalam dari perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim mengenai posisi MBG, Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to? No," ujar Herlambang dalam sidAng MK dikutip Rabu (1/10/2025).
Ia kemudian melanjutkan kritikannya, menyoroti alokasi sumber daya yang besar untuk MBG.
"Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi? Anggaran terutama yang tidak pernah dialokasikan untuk pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, sehingga mahasiswa enggak ada perlu bayar UKT," tanya Herlambang.
Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop).
Prinsip ini mengamanatkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam pemenuhan hak-hak dasar, dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Baca Juga: Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
"Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health, kesehatan dan seterusnya," jelas Herlambang.
Ia berargumen bahwa dengan terbatasnya anggaran negara, alokasi dana yang masif untuk MBG berpotensi menggeser atau mengurangi anggaran untuk layanan dasar yang juga sangat penting dan bersifat hakiki, seperti pendidikan dan kesehatan.
Herlambang mengutip tafsir PBB yang menyatakan bahwa sekalipun suatu negara memiliki sumber daya terbatas, ia tetap harus memperkenalkan program berbiaya rendah dan terarah untuk membantu yang paling membutuhkan, sehingga sumber daya digunakan secara efisien dan efektif.
Ia khawatir, dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
"Saya kira penelitian-penelitian atau studi-studi ekonomi sudah menjelaskan apalagi di Jogja hari ini dengan jumlah MBG yang begitu besar dipasarkan, Majelis Hakim, saya punya riset ya insyaallah bentar lagi akan bisa disimak military free nutritious meal governance. Bagaimana tata kelola MBG ini justru banyak mencelakakan rakyat," pungkas Herlambang.
Kritik Herlambang terhadap MBG menyoroti kompleksitas dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran, terutama ketika dihadapkan pada amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Berita Terkait
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!