- Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
- Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional.
- Ahli UGM itu khawatir dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut salah satunya menghadirkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman. Dia secara eksplisit mengkritik MBG, bukan karena melanggar hak asasi manusia secara langsung, melainkan karena berpotensi menyingkirkan atau membatasi pemenuhan hak-hak dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan.
Dalam paparannya, Herlambang menjelaskan bahwa meskipun PSN secara umum didesain dalam kerangka politik hukum yang ia seistilahkan sebagai "pengistimewaan struktur kapitalisme negara" yang berorientasi pada investasi program seperti MBG masuk dalam kategori PSN yang membutuhkan evaluasi mendalam dari perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim mengenai posisi MBG, Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to? No," ujar Herlambang dalam sidAng MK dikutip Rabu (1/10/2025).
Ia kemudian melanjutkan kritikannya, menyoroti alokasi sumber daya yang besar untuk MBG.
"Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi? Anggaran terutama yang tidak pernah dialokasikan untuk pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, sehingga mahasiswa enggak ada perlu bayar UKT," tanya Herlambang.
Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop).
Prinsip ini mengamanatkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam pemenuhan hak-hak dasar, dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Baca Juga: Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
"Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health, kesehatan dan seterusnya," jelas Herlambang.
Ia berargumen bahwa dengan terbatasnya anggaran negara, alokasi dana yang masif untuk MBG berpotensi menggeser atau mengurangi anggaran untuk layanan dasar yang juga sangat penting dan bersifat hakiki, seperti pendidikan dan kesehatan.
Herlambang mengutip tafsir PBB yang menyatakan bahwa sekalipun suatu negara memiliki sumber daya terbatas, ia tetap harus memperkenalkan program berbiaya rendah dan terarah untuk membantu yang paling membutuhkan, sehingga sumber daya digunakan secara efisien dan efektif.
Ia khawatir, dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
"Saya kira penelitian-penelitian atau studi-studi ekonomi sudah menjelaskan apalagi di Jogja hari ini dengan jumlah MBG yang begitu besar dipasarkan, Majelis Hakim, saya punya riset ya insyaallah bentar lagi akan bisa disimak military free nutritious meal governance. Bagaimana tata kelola MBG ini justru banyak mencelakakan rakyat," pungkas Herlambang.
Kritik Herlambang terhadap MBG menyoroti kompleksitas dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran, terutama ketika dihadapkan pada amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Berita Terkait
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!