- Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
- Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
- Dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Perkap tersebut bukan dibuat karena satu peristiwa semata. Melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," katanya.
Ia berharap, dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Perkap 4/2025 yang diteken pada 29 September 2025 ini merinci berbagai bentuk penyerangan terhadap Polri yang bisa ditindak, mulai dari serangan ke markas, kesatrian, asrama atau rumah dinas, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan milik Polri.
Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
Dalam Pasal 6, tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemberian peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Sedangkan di Pasal 11 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api diperbolehkan dalam kondisi:
a. Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri;
b. Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan;
c. Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.
Adapun senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Ketentua itu diatur dalam Pasal 12. Namun penggunaannya dibatasi oleh prosedur ketat.
Pasal 13 mengatur bahwa polisi wajib menyebutkan identitasnya dan memberikan peringatan jelas sebelum menembakkan senjata. Jika peringatan diabaikan, polisi bisa melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet. Dalam kondisi darurat, senjata beramunisi karet bisa langsung digunakan.
Pada Pasal 14 dan 15, ditegaskan bahwa jika penyerangan sudah mengancam nyawa, polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau amunisi tajam. Untuk kasus penyerangan berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, amunisi tajam dapat digunakan.
Berita Terkait
-
Prabowo Geram: Perusuh Demo Agustus 2025 Bukan Aktivis, Tapi Evil
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi