- Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
- Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
- Dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Perkap tersebut bukan dibuat karena satu peristiwa semata. Melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," katanya.
Ia berharap, dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Perkap 4/2025 yang diteken pada 29 September 2025 ini merinci berbagai bentuk penyerangan terhadap Polri yang bisa ditindak, mulai dari serangan ke markas, kesatrian, asrama atau rumah dinas, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan milik Polri.
Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
Dalam Pasal 6, tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemberian peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Sedangkan di Pasal 11 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api diperbolehkan dalam kondisi:
a. Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri;
b. Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan;
c. Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.
Adapun senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Ketentua itu diatur dalam Pasal 12. Namun penggunaannya dibatasi oleh prosedur ketat.
Pasal 13 mengatur bahwa polisi wajib menyebutkan identitasnya dan memberikan peringatan jelas sebelum menembakkan senjata. Jika peringatan diabaikan, polisi bisa melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet. Dalam kondisi darurat, senjata beramunisi karet bisa langsung digunakan.
Pada Pasal 14 dan 15, ditegaskan bahwa jika penyerangan sudah mengancam nyawa, polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau amunisi tajam. Untuk kasus penyerangan berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, amunisi tajam dapat digunakan.
Berita Terkait
-
Prabowo Geram: Perusuh Demo Agustus 2025 Bukan Aktivis, Tapi Evil
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!