News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok. div Humas Polri)
Baca 10 detik
  • Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
  • Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
  • Dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan 

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Perkap tersebut bukan dibuat karena satu peristiwa semata. Melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," katanya.

Ia berharap, dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Aturan Penggunaan Senjata Api

Perkap 4/2025 yang diteken pada 29 September 2025 ini merinci berbagai bentuk penyerangan terhadap Polri yang bisa ditindak, mulai dari serangan ke markas, kesatrian, asrama atau rumah dinas, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan milik Polri.

Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?

Dalam Pasal 6, tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemberian peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Ilustrasi pistol (unsplash)

Sedangkan di Pasal 11 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api diperbolehkan dalam kondisi:

a. Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri;
b. Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan;
c. Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.

Adapun senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Ketentua itu diatur dalam Pasal 12. Namun penggunaannya dibatasi oleh prosedur ketat.

Pasal 13 mengatur bahwa polisi wajib menyebutkan identitasnya dan memberikan peringatan jelas sebelum menembakkan senjata. Jika peringatan diabaikan, polisi bisa melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet. Dalam kondisi darurat, senjata beramunisi karet bisa langsung digunakan.

Pada Pasal 14 dan 15, ditegaskan bahwa jika penyerangan sudah mengancam nyawa, polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau amunisi tajam. Untuk kasus penyerangan berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, amunisi tajam dapat digunakan.

Perintah Tembak Perusuh

Pada akhir Agustus lalu sempat viral video Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menembak orang-orang yang bertindak anarkistis dengan peluru karet.

Dalam potongan video itu Kapolri terdengar memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa demo dan perusuh yang menerobos Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” ucap Listyo dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut.

Saat itu Listyo juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas tersebut.

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ucapnya.

Load More