-
Dua karyawan PT WKM dituduh memasang patok ilegal.
-
Pembelaan: Patok dipasang di belakang garis polisi.
-
Yang menghalangi jalan sebenarnya adalah garis polisi, bukan patok.
Suara.com - Penasihat Hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Rolas Sijintak menegaskan tidak ada masalah dari pemasangan patok yang dilakukan kliennya.
Patok tersebut dipasang di wilayah izin usaha tambang (IUP) milik PT WKM setelah PT Position disebut-sebut membangun jalan tanpa sepengetahuan PT WKM.
Rolas menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku sehingga dipasang garis polisi.
“Bayangkan hutan yang begitu luas, urusan patok ini kan nggak ada urusan. Perlu diketahui ya, itu kan ada police line waktu kami laporkan mereka itu ke Polda Maluku sana, ada di police line," kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Setelah garis polisi terpasang, lanjut Rolas, kedua kliennya baru memasang patok di belakang garis polisi tersebut.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pemasangan patok yang dilakukan Awwab dan Marsel tidak menghalangi PT Position melakukan penambangan.
“Kami pasang patok itu, di belakangnya police line. Jadi harusnya, kalau dia keberatan kendaraannya nggak bisa, keberatan lah sama yang ada police line,” ujar Rolas.
Sekadar informasi, kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.
Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baca Juga: Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), keduanya diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Awwab dan Marsel juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno