- DPR minta negara lindungi masyarakat adat Maba Sangaji dari kriminalisasi tambang PT Position.
- Andreas Hugo Pareira soroti peran adat dalam menjaga lingkungan dan hak hidup mereka.
- Jatam desak Komnas HAM dan Komnas Perempuan keluarkan rekomendasi sebelum putusan sidang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh PT Position di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, memperhatikan, dan melindungi masyarakat adat, termasuk lingkungan tempat mereka hidup.
"Kita tahu bahwa ada lingkungan masyarakat adat yang harus dihormati, yang harus diberikan perhatian dan dilindungi oleh negara," kata Andreas ditemui Suara.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Andreas, hak-hak masyarakat adat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis pertambangan.
"Ini terjadi di banyak tempat, sehingga saya kira perlu ada negara memberikan perhatian pada masyarakat adat, termasuk apa yang terjadi di Maluku Utara," jelasnya.
Selain aspek hukum, Andreas juga menyinggung peran penting masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup.
"Saya kira dalam hal lingkungan ini, masyarakat adat itu di mana-mana mereka sudah tahu bagaimana menjaga lingkungan, karena mereka hidup di dalam lingkungan itu," katanya.
"Oleh karena itu, kerusakan lingkungan itu akan menjadi bencana untuk kehidupan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus serupa tidak hanya ditemukan di Maluku Utara, tetapi juga di berbagai wilayah lain seperti NTT, Maluku, Papua, Sumatera, dan Riau.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
Hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius negara terhadap perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komnas Perempuan segera mengeluarkan rekomendasi terkait 11 warga adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh PT Position.
Sebanyak 11 orang tersebut kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Soasio karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan dan kepemilikan senjata tajam.
Menurut juru kampanye Jatam, Hema Situmorang, sejak penetapan tersangka pada Mei lalu, tim advokat telah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kami minta agar segera, karena seperti yang kita tahu ini kan sedang dalam persidangan. Itu (rekomendasi) akan sangat membantu proses persidangan, terutama yang berpihak kepada 11 orang masyarakat adat," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Jatam menilai ada pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara ini, termasuk dampak sosial yang dirasakan keluarga terdakwa.
"Anak-anak yang menyaksikan orang tua mereka mendapat kekerasan, dan kemudian para istri dan keluarga ini yang terdampak juga begitu ya, karena sudah 4 bulan ya suami mereka juga tidak pulang ke rumah," kata Hema.
Lebih jauh, Jatam menyebut operasi tambang PT Position merusak hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji. Tuduhan terhadap mereka dianggap tidak berdasar.
Hema menegaskan, warga adat hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi penopang hidup generasi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD