- Hakim cecar saksi BPHL soal izin jalan tambang PT Position.
- PT WKM menuding kriminalisasi terkait pemasangan patok.
- Dua karyawan PT WKM dijerat pasal UU Minerba dan Kehutanan.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon Plaghelmo Seran dalam kasus terkait perizinan PT Position dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada hari ini, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto mencecar Plaghemo mengenai aturan boleh atau tidaknya PT Position melakukan aktivitas di wilayah perizinan usaha tambang (IUP) milik PT WKM.
Pertanyaan tersebut dicecar Hakim Sunoto, lantaran PT Posistion diketahui membangun jalan di wilayah IUP PT WKM.
"Pembuatan jalan logging dalam area PBPH yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan tidak harus mendapat izin dari pemegang IUP yang dilintasinya. sepertinya saudara mengatakan bahwa Position kalau mau buat logging ya nggak perlu meminta izin WKM, gitu intinya ya pernyataan saudara ini? Benar atau nggak?” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Bisa diartikan demikian,” jawab Plaghelmo.
Kemudian, Hakim Sunoto mengulangi pertanyaannya yang serupa.
Dia menegaskan bahwa pernyataan Plaghemo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dapat disimpulkan bahwa PT Position bisa membangun jalan logging tanpa izin dari PT WKM selaku pemegang IUP.
“Berarti kan kesimpulannya kalimat saudara ini kan Position nggak perlu izin ke WKM, kan begitu?” tanya hakim.
“Iya,” balas Plaghelmo.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
“Pertanyaan saya begini, namun dalam kasus ini yang terjadi adalah upgrade dari jalan logging menjadi jalan hauling tambang. Apakah perubahan fungsi jalan ini tidak memerlukan persetujuan dari WKM selaku pemegang IUP yang wilayahnya dilintasi?” cecar hakim
“Tidak tahu,” sahut Plaghelmo.
Mendengar itu, Hakim Sunoto heran lantaran Plaghelmo bisa menjawab beberapa pertanyaan sebelumnya mengenai PT WKM, tetapi tidak bisa menjawab pertanyaan soal aktivitas PT Position.
“Saudara kok yang tadi bisa jawab, begitu ini, nggak bisa jawab?” cecar hakim.
“Kalau persoalan batas, tidak (izin pemegang IUP), tapi kalau penggunaan jalan…,” ucap Plaghelmo yang kemudian dipotong hakim.
“Saksi ini kadang kalau di persidangan itu kelihatan begini. Pertanyaan saya mudah. Oke, saya lanjutkan ini biar PH-nya nggak usah nanya banyak banyak,” tegas hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru