News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon Plaghelmo Seran dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Hakim cecar saksi BPHL soal izin jalan tambang PT Position.
  • PT WKM menuding kriminalisasi terkait pemasangan patok.
  • Dua karyawan PT WKM dijerat pasal UU Minerba dan Kehutanan.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon Plaghelmo Seran dalam kasus terkait perizinan PT Position dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada hari ini, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto mencecar Plaghemo mengenai aturan boleh atau tidaknya PT Position melakukan aktivitas di wilayah perizinan usaha tambang (IUP) milik PT WKM.

Pertanyaan tersebut dicecar Hakim Sunoto, lantaran PT Posistion diketahui membangun jalan di wilayah IUP PT WKM.

"Pembuatan jalan logging dalam area PBPH yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan tidak harus mendapat izin dari pemegang IUP yang dilintasinya. sepertinya saudara mengatakan bahwa Position kalau mau buat logging ya nggak perlu meminta izin WKM, gitu intinya ya pernyataan saudara ini? Benar atau nggak?” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

“Bisa diartikan demikian,” jawab Plaghelmo.

Kemudian, Hakim Sunoto mengulangi pertanyaannya yang serupa.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Plaghemo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dapat disimpulkan bahwa PT Position bisa membangun jalan logging tanpa izin dari PT WKM selaku pemegang IUP.

“Berarti kan kesimpulannya kalimat saudara ini kan Position nggak perlu izin ke WKM, kan begitu?” tanya hakim.

“Iya,” balas Plaghelmo.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang

“Pertanyaan saya begini, namun dalam kasus ini yang terjadi adalah upgrade dari jalan logging menjadi jalan hauling tambang. Apakah perubahan fungsi jalan ini tidak memerlukan persetujuan dari WKM selaku pemegang IUP yang wilayahnya dilintasi?” cecar hakim

“Tidak tahu,” sahut Plaghelmo.

Mendengar itu, Hakim Sunoto heran lantaran Plaghelmo bisa menjawab beberapa pertanyaan sebelumnya mengenai PT WKM, tetapi tidak bisa menjawab pertanyaan soal aktivitas PT Position.

“Saudara kok yang tadi bisa jawab, begitu ini, nggak bisa jawab?” cecar hakim.

“Kalau persoalan batas, tidak (izin pemegang IUP), tapi kalau penggunaan jalan…,” ucap Plaghelmo yang kemudian dipotong hakim.

“Saksi ini kadang kalau di persidangan itu kelihatan begini. Pertanyaan saya mudah. Oke, saya lanjutkan ini biar PH-nya nggak usah nanya banyak banyak,” tegas hakim

Load More