- DBH DKI dipangkas Rp15 triliun, dari Rp26 T jadi Rp11 T.
- APBD 2026 berpotensi turun drastis ke Rp78–79 triliun.
- Pemprov siapkan creative financing, DPRD konsultasi dengan Kemendagri.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menghadapi tekanan fiskal serius usai pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer ke ibu kota.
Dari semula Rp26 triliun, alokasi DBH kini hanya tersisa Rp11 triliun, artinya ada pemotongan sekitar Rp15 triliun yang berpotensi mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya tetap harus siap dalam kondisi apapun.
Ia menyebut jajaran Pemprov akan menyesuaikan prioritas pembangunan setelah kepastian resmi dari Kementerian Keuangan keluar.
“Bagi Jakarta, tentunya dalam kondisi apapun kami tetap harus mempersiapkan diri yang terbaik untuk membangun dan memperbaiki Jakarta ini,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Pramono menambahkan, bila pemotongan DBH benar terjadi, Pemprov DKI perlu mencari alternatif pembiayaan agar program pembangunan tetap berjalan.
"Kalau memang ada pemotongan DBH, tentunya harus ada inovasi untuk pembiayaan. Harus ada creative financing yang dilakukan. Kami di Balai Kota segera duduk mempersiapkan mana-mana yang akan menjadi prioritas pembangunan di Jakarta,” jelasnya.
APBD Bisa Turun ke Rp78 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengonfirmasi adanya pemangkasan DBH dan menyebut kondisi ini akan sangat memengaruhi rencana yang telah disusun bersama Pemprov.
Baca Juga: DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
“DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran),” katanya.
Padahal, DPRD dan Pemprov DKI sebelumnya telah menyepakati APBD 2026 sebesar Rp95,35 triliun, naik 3,8 persen dari APBD 2025 senilai Rp91,86 triliun.
Namun dengan pemangkasan transfer pusat, nilai APBD diperkirakan bisa anjlok tajam.
“Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya,” ucap Khoirudin.
Khoirudin menambahkan, kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi DPRD dan Pemprov DKI dalam menyusun ulang APBD.
Pihaknya berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah lanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian