Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka opsi perekrutan juru parkir liar ke dalam sistem resmi lewat aplikasi JakParkir.
Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan tanpa perlindungan hukum.
Salah satunya adalah juru parkir liar di kawasan Kebon Sirih, Marno (51) Jakarta Pusat. Ia mengaku bersedia bergabung sebagai juru parkir resmi jika benar-benar ada transparansi dan perlindungan dari pemerintah.
Menurut Marno, sistem digital seperti JakParkir bisa memberikan kepastian hukum atas pekerjaannya.
Ia mengaku lelah harus menyetor sejumlah uang setiap hari kepada oknum yang mengatasnamakan RT, RW, hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
"Saya sih setuju kalau dibikin resmi. Biar ada kepastian hukum dan nggak lagi setor ke RT, RW, atau orang dishub. Capek juga kerja kayak begini tapi duit parkir banyak ngilang ke mana-mana," ujar Marno saat ditemui Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Selama bertahun-tahun, Marno menjaga lahan parkir secara mandiri tanpa seragam atau tanda pengenal resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Ia mengaku bekerja bergantian dengan rekan-rekannya yang lain.
"Kadang dapat buat sendiri ya Rp75 ribu sampai 100 ribu lah. Ada juga saya setor sebagian. Katanya sih buat Dishub, katanya," ucapnya.
Dengan bergabung ke sistem JakParkir, Marno berharap bisa menerima penghasilan yang lebih adil dan tidak dipungut setoran liar. Ia juga menantikan pelatihan atau pembinaan dari Dishub agar pekerjaannya semakin diakui secara sah.
Baca Juga: Dishub DKI Bakal Rekrut Jukir Liar Jadi Petugas Resmi, Kerja Pakai Sistem Digital
Marno juga bersedia ditempatkan di parkiran on-street resmi yang dikelola oleh Pemprov DKI.
"Ya kalau resmi kan lebih enak kerjanya juga. Kan dapat (penghasilan) tetap kan? Bagus itu saya mau di mana saja juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana merekrut para juru parkir (jukir) liar menjadi petugas resmi.
Nantinya, mereka akan dilibatkan dalam sistem perparkiran digital lewat aplikasi JakParkir.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya ingin pendekatan yang diambil dalam kebijakan ini bersifat inklusif. Para jukir yang selama ini bekerja di lapangan tidak langsung disingkirkan, tetapi justru diajak beralih menjadi bagian dari sistem baru.
“Prinsipnya kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir),” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Berita Terkait
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Jukir Liar di Jakarta Masih Marak, Rano Karno: Nggak Setiap Hari Mereka Lakukan Itu
-
Jelang Lebaran, Dishub DKI Sebut Pemudik Pakai Bus dari Jakarta Naik 35,4 Persen
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Rano Karno Soal Preman dan Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Kita Paham Lah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK