-
Pemkot Makassar revisi Perda parkir 2006, siapkan sistem digital demi transparansi dan atasi masalah jukir liar serta pungutan ilegal.
-
Uji coba parkir digital sudah jalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, transaksi tercatat elektronik sehingga pendapatan bisa dipantau real-time.
-
Tahun 2027, skema langganan tahunan mulai berlaku: Rp365 ribu untuk motor, Rp730 ribu untuk mobil, terintegrasi dengan perpanjangan STNK.
Suara.com - Sebuah gebrakan besar tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merombak total sistem perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Bekerja sama dengan DPRD, Pemkot sedang merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang akan membawa angin segar bagi para pengguna kendaraan di Kota Daeng.
Aturan lama, Perda Nomor 17 Tahun 2006, dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.
Di era digitalisasi yang menuntut transparansi, regulasi berusia hampir dua dekade itu dianggap menjadi biang kerok carut-marutnya sistem parkir, termasuk maraknya juru parkir liar dan pungutan tidak resmi.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan bahwa perubahan ini adalah sebuah keniscayaan.
"Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi," ungkapnya di Balaikota pada belum lama ini.
Menurutnya, sistem yang ada saat ini menyisakan banyak celah yang merugikan baik masyarakat maupun pendapatan daerah.
Sebagai langkah awal menuju modernisasi, Perumda Parkir telah melakukan uji coba sistem parkir digital di beberapa titik strategis di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.
Melalui sistem ini, setiap transaksi tercatat secara elektronik, memungkinkan pendapatan dipantau secara real-time dan meminimalisir kebocoran.
Baca Juga: Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Proses revisi Perda ini pun sudah berjalan signifikan.
"Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas," jelas lelaki yang juga disapa ARA itu.
Puncak dari revisi ini adalah pengenalan skema pembayaran parkir model langganan tahunan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Konsepnya sederhana, warga cukup membayar satu kali dalam setahun dan setelah itu bebas parkir di seluruh titik resmi yang dikelola Pemkot.
Proses pembayarannya akan diintegrasikan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Berapa biayanya? Untuk kendaraan roda dua, tarifnya dipatok sebesar Rp365 ribu per tahun, atau jika dihitung harian hanya setara dengan Rp1.000.
Berita Terkait
-
Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
-
Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat