-
Pemkot Makassar revisi Perda parkir 2006, siapkan sistem digital demi transparansi dan atasi masalah jukir liar serta pungutan ilegal.
-
Uji coba parkir digital sudah jalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, transaksi tercatat elektronik sehingga pendapatan bisa dipantau real-time.
-
Tahun 2027, skema langganan tahunan mulai berlaku: Rp365 ribu untuk motor, Rp730 ribu untuk mobil, terintegrasi dengan perpanjangan STNK.
Suara.com - Sebuah gebrakan besar tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merombak total sistem perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Bekerja sama dengan DPRD, Pemkot sedang merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang akan membawa angin segar bagi para pengguna kendaraan di Kota Daeng.
Aturan lama, Perda Nomor 17 Tahun 2006, dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.
Di era digitalisasi yang menuntut transparansi, regulasi berusia hampir dua dekade itu dianggap menjadi biang kerok carut-marutnya sistem parkir, termasuk maraknya juru parkir liar dan pungutan tidak resmi.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menegaskan bahwa perubahan ini adalah sebuah keniscayaan.
"Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi," ungkapnya di Balaikota pada belum lama ini.
Menurutnya, sistem yang ada saat ini menyisakan banyak celah yang merugikan baik masyarakat maupun pendapatan daerah.
Sebagai langkah awal menuju modernisasi, Perumda Parkir telah melakukan uji coba sistem parkir digital di beberapa titik strategis di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.
Melalui sistem ini, setiap transaksi tercatat secara elektronik, memungkinkan pendapatan dipantau secara real-time dan meminimalisir kebocoran.
Baca Juga: Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Proses revisi Perda ini pun sudah berjalan signifikan.
"Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas," jelas lelaki yang juga disapa ARA itu.
Puncak dari revisi ini adalah pengenalan skema pembayaran parkir model langganan tahunan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Konsepnya sederhana, warga cukup membayar satu kali dalam setahun dan setelah itu bebas parkir di seluruh titik resmi yang dikelola Pemkot.
Proses pembayarannya akan diintegrasikan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Berapa biayanya? Untuk kendaraan roda dua, tarifnya dipatok sebesar Rp365 ribu per tahun, atau jika dihitung harian hanya setara dengan Rp1.000.
Berita Terkait
-
Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
-
Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis