- Menkum menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.
- Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.
- Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.
Suara.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.
Supratman menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX Makassar menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.
Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.
"Kementerian Hukum itu melakukan transformasi yang luar biasa dalam hal pelayanan publik. Hampir semua pelayanan publik Kementerian Hukum sekarang itu dilakukan dengan sangat cepat, dan itu berlaku bagi semuanya," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dalam upaya transformasi digital, Kemenkum tengah mengembangkan sistem "Super X" yang akan mempercepat semua layanan, baik perorangan maupun terkait badan hukum, termasuk pendaftaran dan pengesahan partai politik.
"Bahkan ada yang saya selesaikan dan lebih banyak di hari mereka mendaftar saya langsung sahkan, jadi tidak menunggu waktu dan itu pun berlaku," jelasnya.
Menyoroti kasus PPP, Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.
Setelah mengakses sistem administrasi badan hukum, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian mendalam.
"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tegas Supratman.
Baca Juga: PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Menteri Supratman kemudian menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono pada keesokan harinya.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN