- Menko PM A. Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah membebaskan rakyat dari beban tunggakan iuran BPJS.
- Tunggakan senilai puluhan triliun rupiah akan dihapus, sehingga peserta dengan status nonaktif bisa kembali mengakses layanan kesehatan.
- Kebijakan ini diharapkan memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus memberi kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi dalam iuran ke depan.
Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan pemerintah berkomitmen membebaskan rakyat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menutup akses layanan kesehatan jutaan peserta.
Cak Imin menyebut pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret agar tunggakan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah bisa segera dihapus. Dengan begitu, seluruh peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” kata Cak Imin saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, rencana kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Cak Imin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab terhadap keberlangsungan program BPJS. Justru, kata dia, langkah itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan baru bagi peserta agar kembali berkontribusi.
Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
DPR Turun Tangan Usai Kebakaran Hebat Lahap Hunian Pekerja IKN, Investigasi Segera Digelar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
-
Memastikan DPR Konsisten, KPA Kawal Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD