- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono
- Kepengurusan kubu Mardiono dinilai telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Menteri Hukum, mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan dari kubu tandingan yang dipimpin oleh Agus Suparmanto
Suara.com - Pemerintah, melalui tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, secara resmi telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Agus Suparmanto yang juga mengklaim sebagai ketua umum yang sah.
Pengesahan ini dikonfirmasi langsung oleh Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Ia menyatakan telah meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut pada Rabu (1/10) pagi, sehari setelah kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian, apakah sudah diambil? Saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya, yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa yang menjadi dasar utama pemerintah mengakui kepengurusan Mardiono dan mengabaikan kubu lawan? Supratman menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses penelitian yang cermat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hasilnya, kepengurusan Mardiono dinilai sah dan sesuai dengan landasan hukum internal partai.
Dasar hukum yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-9 di Makassar, yang hingga kini masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.
"Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman, membeberkan alasan legalitas di balik keputusannya.
Menariknya, saat ditanya mengenai pendaftaran yang juga dilakukan oleh kubu Agus Suparmanto pada hari yang sama, Supratman mengaku tidak mengetahuinya. Sikap ini seolah menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan yang telah memenuhi syarat administratif dan legal.
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Jadi, yang pasti bahwa intinya, surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP, itu sudah saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," ujarnya.
Sebelumnya, PPP memang terbelah menjadi dua setelah penyelenggaraan Muktamar X di Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Muktamar yang diwarnai kericuhan itu menghasilkan dua klaim kemenangan. Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi, sementara di sisi lain, proses muktamar tetap berjalan dan menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, sebagai ketua umum.
Baca Juga: Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
Kubu Agus, yang diwakili oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen dan mantan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahurmuziy, bahkan telah menyerahkan berkas hasil muktamar mereka ke Kementerian Hukum. Namun, dengan terbitnya SK untuk Mardiono, nasib kepengurusan Agus Suparmanto kini berada di ujung tanduk.
Berita Terkait
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
4 Sentilan Menkeu Purbaya Yudhi untuk Pertamina, Ada Hubungannya dengan Kilang Terbakar?
-
Heboh! Video Zoom Dosen Papua Kembali Beredar, Warganet Ingatkan Ancaman Hukum Penyebar
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP