- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono
- Kepengurusan kubu Mardiono dinilai telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Menteri Hukum, mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan dari kubu tandingan yang dipimpin oleh Agus Suparmanto
Suara.com - Pemerintah, melalui tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, secara resmi telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Agus Suparmanto yang juga mengklaim sebagai ketua umum yang sah.
Pengesahan ini dikonfirmasi langsung oleh Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Ia menyatakan telah meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut pada Rabu (1/10) pagi, sehari setelah kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian, apakah sudah diambil? Saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya, yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa yang menjadi dasar utama pemerintah mengakui kepengurusan Mardiono dan mengabaikan kubu lawan? Supratman menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses penelitian yang cermat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hasilnya, kepengurusan Mardiono dinilai sah dan sesuai dengan landasan hukum internal partai.
Dasar hukum yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-9 di Makassar, yang hingga kini masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.
"Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman, membeberkan alasan legalitas di balik keputusannya.
Menariknya, saat ditanya mengenai pendaftaran yang juga dilakukan oleh kubu Agus Suparmanto pada hari yang sama, Supratman mengaku tidak mengetahuinya. Sikap ini seolah menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan yang telah memenuhi syarat administratif dan legal.
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Jadi, yang pasti bahwa intinya, surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP, itu sudah saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," ujarnya.
Sebelumnya, PPP memang terbelah menjadi dua setelah penyelenggaraan Muktamar X di Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Muktamar yang diwarnai kericuhan itu menghasilkan dua klaim kemenangan. Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi, sementara di sisi lain, proses muktamar tetap berjalan dan menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, sebagai ketua umum.
Baca Juga: Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
Kubu Agus, yang diwakili oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen dan mantan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahurmuziy, bahkan telah menyerahkan berkas hasil muktamar mereka ke Kementerian Hukum. Namun, dengan terbitnya SK untuk Mardiono, nasib kepengurusan Agus Suparmanto kini berada di ujung tanduk.
Berita Terkait
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion