- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah resmi mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhamad Mardiono
- Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menolak keras pengesahan tersebut
- Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Muktamar yang sah telah secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum
Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di tubir perpecahan setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi meneken Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar X versi Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Namun, langkah pemerintah ini langsung digugat keras oleh internal partai. Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menuding pengesahan itu cacat hukum karena salah satu syarat formil krusial tidak terpenuhi.
Pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas membenarkan telah mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono. Keputusan ini diambil setelah kubu Mardiono bergerak cepat mendaftarkan hasil muktamarnya ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Selasa (30/9), lebih dulu dibandingkan kubu lawan.
"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, kepengurusan Mardiono dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah dilakukan penelitian... maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga... dan itu tidak berubah," tegasnya. SK pengesahan itu pun ditandatangani pada Rabu (1/10) pagi.
Namun, legalitas SK tersebut langsung dimentahkan oleh Mahkamah Partai. Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa ada satu syarat wajib yang dilewati oleh kubu Mardiono, yakni surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.
"Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin, salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan," kata Ade Irfan Pulungan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, kubu Mardiono tidak pernah sekalipun meminta surat tersebut. Hal ini membuat Ade Irfan menyimpulkan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK oleh Menkum.
Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
"Artinya secara hukum, kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya (tidak terpenuhi)," tegasnya.
Di sisi lain, Ade Irfan menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di partai berlambang Ka'bah. Ia bersikukuh bahwa Muktamar X yang sah adalah yang digelar pada 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, yang secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," ungkap Ade Irfan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10/2025).
Sementara itu, dalam SK yang telah disahkan Menkum, kepengurusan Mardiono diisi oleh sejumlah nama seperti Epyardi Asda, Ermalena, dan Rusli Efendi sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dipegang oleh Imam Fauzan A Uskara, dan Bendahara Umum dijabat oleh Arya Permana Graha.
Menkum Supratman mengaku tidak mengetahui perihal penyerahan dokumen dari kubu Agus Suparmanto yang baru dilakukan pada Rabu sore, beberapa jam setelah ia meneken SK untuk Mardiono.
"Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau