- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah resmi mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhamad Mardiono
- Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menolak keras pengesahan tersebut
- Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Muktamar yang sah telah secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum
Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di tubir perpecahan setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi meneken Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar X versi Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Namun, langkah pemerintah ini langsung digugat keras oleh internal partai. Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menuding pengesahan itu cacat hukum karena salah satu syarat formil krusial tidak terpenuhi.
Pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas membenarkan telah mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono. Keputusan ini diambil setelah kubu Mardiono bergerak cepat mendaftarkan hasil muktamarnya ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Selasa (30/9), lebih dulu dibandingkan kubu lawan.
"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, kepengurusan Mardiono dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah dilakukan penelitian... maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga... dan itu tidak berubah," tegasnya. SK pengesahan itu pun ditandatangani pada Rabu (1/10) pagi.
Namun, legalitas SK tersebut langsung dimentahkan oleh Mahkamah Partai. Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa ada satu syarat wajib yang dilewati oleh kubu Mardiono, yakni surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.
"Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin, salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan," kata Ade Irfan Pulungan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, kubu Mardiono tidak pernah sekalipun meminta surat tersebut. Hal ini membuat Ade Irfan menyimpulkan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK oleh Menkum.
Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
"Artinya secara hukum, kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya (tidak terpenuhi)," tegasnya.
Di sisi lain, Ade Irfan menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di partai berlambang Ka'bah. Ia bersikukuh bahwa Muktamar X yang sah adalah yang digelar pada 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, yang secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," ungkap Ade Irfan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10/2025).
Sementara itu, dalam SK yang telah disahkan Menkum, kepengurusan Mardiono diisi oleh sejumlah nama seperti Epyardi Asda, Ermalena, dan Rusli Efendi sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dipegang oleh Imam Fauzan A Uskara, dan Bendahara Umum dijabat oleh Arya Permana Graha.
Menkum Supratman mengaku tidak mengetahui perihal penyerahan dokumen dari kubu Agus Suparmanto yang baru dilakukan pada Rabu sore, beberapa jam setelah ia meneken SK untuk Mardiono.
"Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta