News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Ketua Mahkamah Partai PPP Ade Irfan Pulungan menegaskan tidak ada dualisme dalam kepemimpinan partai tersebut. Ia menegaskan Agus Suparmanto sah sebagai Ketum PPP. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah resmi mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhamad Mardiono
  • Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menolak keras pengesahan tersebut
  • Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Muktamar yang sah telah secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di tubir perpecahan setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi meneken Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar X versi Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Namun, langkah pemerintah ini langsung digugat keras oleh internal partai. Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menuding pengesahan itu cacat hukum karena salah satu syarat formil krusial tidak terpenuhi.

Pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas membenarkan telah mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono. Keputusan ini diambil setelah kubu Mardiono bergerak cepat mendaftarkan hasil muktamarnya ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Selasa (30/9), lebih dulu dibandingkan kubu lawan.

"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, kepengurusan Mardiono dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah dilakukan penelitian... maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga... dan itu tidak berubah," tegasnya. SK pengesahan itu pun ditandatangani pada Rabu (1/10) pagi.

Namun, legalitas SK tersebut langsung dimentahkan oleh Mahkamah Partai. Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa ada satu syarat wajib yang dilewati oleh kubu Mardiono, yakni surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

"Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin, salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan," kata Ade Irfan Pulungan, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, kubu Mardiono tidak pernah sekalipun meminta surat tersebut. Hal ini membuat Ade Irfan menyimpulkan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK oleh Menkum.

Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

"Artinya secara hukum, kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya (tidak terpenuhi)," tegasnya.

Di sisi lain, Ade Irfan menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di partai berlambang Ka'bah. Ia bersikukuh bahwa Muktamar X yang sah adalah yang digelar pada 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, yang secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," ungkap Ade Irfan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10/2025).

Sementara itu, dalam SK yang telah disahkan Menkum, kepengurusan Mardiono diisi oleh sejumlah nama seperti Epyardi Asda, Ermalena, dan Rusli Efendi sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dipegang oleh Imam Fauzan A Uskara, dan Bendahara Umum dijabat oleh Arya Permana Graha.

Menkum Supratman mengaku tidak mengetahui perihal penyerahan dokumen dari kubu Agus Suparmanto yang baru dilakukan pada Rabu sore, beberapa jam setelah ia meneken SK untuk Mardiono.

"Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.

Load More