News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:44 WIB
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyatakan keinginannya untuk menyamaratakan antrean haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Menteri Haji dan Umrah dorong pemerataan antrean haji 26,4 tahun agar lebih adil seluruh provinsi.
  • Kuota haji 2026 tetap sesuai UU: 92 persen reguler dan 8 persen kuota khusus.
  • Pemerintah usulkan ke DPR agar kuota reguler haji dibagi merata sesuai provinsi Indonesia.

Suara.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pihaknya akan mendorong sistem antrean bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar lebih merata.

Pernyataan itu disampaikan setelah Gus Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dengan penerapan antrean menyeluruh, masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26,4 tahun.

"Kita ingin menggunakan dasar antrean. Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” kata Gus Irfan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ujar Gus Irfan.

Mengenai pembagian kuota haji tahun 2026, Gus Irfan menegaskan total kuota sebesar 221 ribu jamaah akan dibagi sesuai aturan yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” ucapnya.

Baca Juga: Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?

Usulan Kuota Per Provinsi

Selain itu, Gus Irfan menyebut pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada DPR agar kuota reguler bisa dibagi secara merata ke setiap provinsi.

“Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di UU,” katanya.

Load More