- Menteri Haji dan Umrah dorong pemerataan antrean haji 26,4 tahun agar lebih adil seluruh provinsi.
- Kuota haji 2026 tetap sesuai UU: 92 persen reguler dan 8 persen kuota khusus.
- Pemerintah usulkan ke DPR agar kuota reguler haji dibagi merata sesuai provinsi Indonesia.
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pihaknya akan mendorong sistem antrean bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar lebih merata.
Pernyataan itu disampaikan setelah Gus Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Dengan penerapan antrean menyeluruh, masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26,4 tahun.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean. Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” kata Gus Irfan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ujar Gus Irfan.
Mengenai pembagian kuota haji tahun 2026, Gus Irfan menegaskan total kuota sebesar 221 ribu jamaah akan dibagi sesuai aturan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” ucapnya.
Baca Juga: Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
Usulan Kuota Per Provinsi
Selain itu, Gus Irfan menyebut pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada DPR agar kuota reguler bisa dibagi secara merata ke setiap provinsi.
“Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di UU,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini