- Menteri Haji dan Umrah dorong pemerataan antrean haji 26,4 tahun agar lebih adil seluruh provinsi.
- Kuota haji 2026 tetap sesuai UU: 92 persen reguler dan 8 persen kuota khusus.
- Pemerintah usulkan ke DPR agar kuota reguler haji dibagi merata sesuai provinsi Indonesia.
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pihaknya akan mendorong sistem antrean bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar lebih merata.
Pernyataan itu disampaikan setelah Gus Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Dengan penerapan antrean menyeluruh, masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26,4 tahun.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean. Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” kata Gus Irfan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ujar Gus Irfan.
Mengenai pembagian kuota haji tahun 2026, Gus Irfan menegaskan total kuota sebesar 221 ribu jamaah akan dibagi sesuai aturan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” ucapnya.
Baca Juga: Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
Usulan Kuota Per Provinsi
Selain itu, Gus Irfan menyebut pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada DPR agar kuota reguler bisa dibagi secara merata ke setiap provinsi.
“Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di UU,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru