-
Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang didakwa menolak aktivitas tambang PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo untuk pembebasan mereka.
-
Mereka menegaskan tidak bersalah dan mempertanyakan alasan penahanan yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
-
Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat demi keberlangsungan hidup generasi mendatang
Suara.com - Salasa Muhammad, satu dari 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan mereka.
Mereka harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan, karena menolak pertambangan PT Position di hutan adat mereka, Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Kama masyarakat Maba Sangaji meminta bapak presiden untuk membebaskan kami 11 masyarakat Maba Sangaji yang ditahan di rutan Tidore," kata Salasa yang dikutip Suara.com dari akun Instagram Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara @jatam.malut, Sabtu (27/9/2025).
Salasa menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan mempertanyakan mengapa harus sampai menjalani penahan selama kurang lebih 4 bulan.
"Kami meminta bapak presiden harus memperhatikan (kami). Bapak menjadi presiden karena kami masyarakat ini, yang mengangkat bapak menjadi presiden bukan yang lain-lain," kata Salasa.
Dia menyebut bahwa yang mereka perjuangkan adalah hak tanah air demi kehidupan mereka dan anak-cucu.
"Jadi tolong perhatikan kami masyarakat Maba Sangaji yang menuntut kami punya hak, yang menuntut kami punya tanah air, demi anak cucu kami," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 11 orang masyarakat aba Sangaji ditetapkan sebagai tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position.
Kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Baca Juga: Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Berita Terkait
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan