-
Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang didakwa menolak aktivitas tambang PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo untuk pembebasan mereka.
-
Mereka menegaskan tidak bersalah dan mempertanyakan alasan penahanan yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
-
Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat demi keberlangsungan hidup generasi mendatang
Suara.com - Salasa Muhammad, satu dari 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan mereka.
Mereka harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan, karena menolak pertambangan PT Position di hutan adat mereka, Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Kama masyarakat Maba Sangaji meminta bapak presiden untuk membebaskan kami 11 masyarakat Maba Sangaji yang ditahan di rutan Tidore," kata Salasa yang dikutip Suara.com dari akun Instagram Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara @jatam.malut, Sabtu (27/9/2025).
Salasa menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan mempertanyakan mengapa harus sampai menjalani penahan selama kurang lebih 4 bulan.
"Kami meminta bapak presiden harus memperhatikan (kami). Bapak menjadi presiden karena kami masyarakat ini, yang mengangkat bapak menjadi presiden bukan yang lain-lain," kata Salasa.
Dia menyebut bahwa yang mereka perjuangkan adalah hak tanah air demi kehidupan mereka dan anak-cucu.
"Jadi tolong perhatikan kami masyarakat Maba Sangaji yang menuntut kami punya hak, yang menuntut kami punya tanah air, demi anak cucu kami," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 11 orang masyarakat aba Sangaji ditetapkan sebagai tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position.
Kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Baca Juga: Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Berita Terkait
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta