-
Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang didakwa menolak aktivitas tambang PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo untuk pembebasan mereka.
-
Mereka menegaskan tidak bersalah dan mempertanyakan alasan penahanan yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
-
Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat demi keberlangsungan hidup generasi mendatang
Suara.com - Salasa Muhammad, satu dari 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan mereka.
Mereka harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan, karena menolak pertambangan PT Position di hutan adat mereka, Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Kama masyarakat Maba Sangaji meminta bapak presiden untuk membebaskan kami 11 masyarakat Maba Sangaji yang ditahan di rutan Tidore," kata Salasa yang dikutip Suara.com dari akun Instagram Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara @jatam.malut, Sabtu (27/9/2025).
Salasa menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan mempertanyakan mengapa harus sampai menjalani penahan selama kurang lebih 4 bulan.
"Kami meminta bapak presiden harus memperhatikan (kami). Bapak menjadi presiden karena kami masyarakat ini, yang mengangkat bapak menjadi presiden bukan yang lain-lain," kata Salasa.
Dia menyebut bahwa yang mereka perjuangkan adalah hak tanah air demi kehidupan mereka dan anak-cucu.
"Jadi tolong perhatikan kami masyarakat Maba Sangaji yang menuntut kami punya hak, yang menuntut kami punya tanah air, demi anak cucu kami," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 11 orang masyarakat aba Sangaji ditetapkan sebagai tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position.
Kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Baca Juga: Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Berita Terkait
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi
-
Prabowo Tidak Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolri, Ini Alasannya